134 Perangkat Elektronik Disita, Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto mengungkapkan hasil pemeriksaan ratusan barang bukti elektronik dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan seorang ahli digital forensik untuk memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.

Asef menegaskan, ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional bersertifikat resmi dan berasal dari laboratorium yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).

“Ahli digital forensik yang dihadirkan memiliki kompetensi, sertifikasi, serta bekerja di lembaga yang terakreditasi secara nasional,” ujar Asef kepada wartawan usai sidang.

Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan secara rinci tahapan dan prosedur teknis pemeriksaan digital forensik, mulai dari proses penyitaan, akuisisi data, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Seluruh rangkaian tersebut dituangkan dalam laporan bernomor LHP-101 yang berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan.

Menurut JPU, laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan relevansi materi dengan pembuktian perkara di persidangan.

Dari total sekitar 134 barang bukti elektronik yang diperiksa—meliputi telepon genggam, laptop, flash disk, hard disk, hingga rekaman CCTV—sebanyak 34 unit berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.

Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya mengalami kendala teknis.

“Beberapa perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik rusak atau dalam keadaan terkunci. Ada pula data yang tidak bisa ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” jelas Asef.

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, termasuk beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik Terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih.

Terkait substansi atau isi detail laporan forensik, ahli menegaskan bahwa penilaian atas kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh penuntut umum.

Berita Terkait

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53

Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49

Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru