134 Perangkat Elektronik Disita, Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto mengungkapkan hasil pemeriksaan ratusan barang bukti elektronik dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan seorang ahli digital forensik untuk memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.

Asef menegaskan, ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional bersertifikat resmi dan berasal dari laboratorium yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).

“Ahli digital forensik yang dihadirkan memiliki kompetensi, sertifikasi, serta bekerja di lembaga yang terakreditasi secara nasional,” ujar Asef kepada wartawan usai sidang.

Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan secara rinci tahapan dan prosedur teknis pemeriksaan digital forensik, mulai dari proses penyitaan, akuisisi data, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Seluruh rangkaian tersebut dituangkan dalam laporan bernomor LHP-101 yang berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan.

Menurut JPU, laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan relevansi materi dengan pembuktian perkara di persidangan.

Dari total sekitar 134 barang bukti elektronik yang diperiksa—meliputi telepon genggam, laptop, flash disk, hard disk, hingga rekaman CCTV—sebanyak 34 unit berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.

Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya mengalami kendala teknis.

“Beberapa perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik rusak atau dalam keadaan terkunci. Ada pula data yang tidak bisa ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” jelas Asef.

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, termasuk beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik Terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih.

Terkait substansi atau isi detail laporan forensik, ahli menegaskan bahwa penilaian atas kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh penuntut umum.

Berita Terkait

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Senin, 13 Juli 2026 - 07:15 WIB

Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:39 WIB

Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara

Berita Terbaru

Uncategorized

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Senin, 10 Agu 2026 - 03:25 WIB