Kajen, Selasa 12 Mei 2026 — Sejumlah warga Desa Sembung Jambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kajen untuk mengajukan laporan terkait dugaan penyimpangan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Warga menilai biaya yang dibebankan dalam pembuatan sertifikat tanah massal tersebut tidak sesuai ketentuan. Ahmad Zakir selaku juru bicara warga mengatakan, laporan tersebut ditempuh karena persoalan yang dikeluhkan masyarakat dinilai belum menemukan penyelesaian.
“Negara ini negara hukum. Permasalahan yang tidak berujung kami tempuh melalui laporan ke Kejari Kajen terkait program PTSL. Karena biaya yang diminta tidak sesuai, ada yang Rp500 ribu bahkan sampai Rp5 juta. Ini tidak wajar karena biaya PTSL sudah diatur dalam SKB 3 Menteri,” ujarnya.
Warga berharap Kejaksaan Negeri Kajen dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan yang dinilai memberatkan masyarakat.lutfi








