Warga Sembung Jambu Bojong Lapor ke Kejari Kajen Terkait Dugaan Pungutan PTSL

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kajen, Selasa 12 Mei 2026 — Sejumlah warga Desa Sembung Jambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kajen untuk mengajukan laporan terkait dugaan penyimpangan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.


Warga menilai biaya yang dibebankan dalam pembuatan sertifikat tanah massal tersebut tidak sesuai ketentuan. Ahmad Zakir selaku juru bicara warga mengatakan, laporan tersebut ditempuh karena persoalan yang dikeluhkan masyarakat dinilai belum menemukan penyelesaian.


“Negara ini negara hukum. Permasalahan yang tidak berujung kami tempuh melalui laporan ke Kejari Kajen terkait program PTSL. Karena biaya yang diminta tidak sesuai, ada yang Rp500 ribu bahkan sampai Rp5 juta. Ini tidak wajar karena biaya PTSL sudah diatur dalam SKB 3 Menteri,” ujarnya.


Warga berharap Kejaksaan Negeri Kajen dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan yang dinilai memberatkan masyarakat.lutfi

Berita Terkait

Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas
Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
SKANDAL KOPERASI BROTHERS JAYA BERSAMA: Gaji 13 Guru Dipangkas Sepihak hingga Misteri RAT Fiktif yang Menyeret Birokrasi Rohil
Proyek Damparit APBN 2026 di Desa Karanggondang Disorot, Diduga Tak Pasang Papan Informasi Proyek
Buntut Insiden Merah Putih di Seba-Seba, Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Nyatakan Siap Berjihad Secara Konstitusional dan Adat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Berita Terbaru