Viral, Dukun Pamer “Baca-Baca”, Butta Panrita Kitta Geger, Picu Kecaman, MUI Angkat Suara

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINJAI, SATUBERITA.ONLINE — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria asal Sinjai yang memamerkan praktik pengobatan alternatif spiritual atau “baca-baca”.

Aksi tersebut langsung memicu kegaduhan publik dan menuai kecaman luas, terutama karena dinilai mencederai nilai religius daerah yang dikenal sebagai Butta Panrita Kitta—tanah para ulama.

Video yang diunggah oleh pria bernama Rizal itu memperlihatkan ritual pengobatan dengan melafalkan doa-doa yang dianggap tidak lazim.

Bahkan, dalam praktik tersebut, doa disebut dicampur dengan ungkapan yang dinilai tidak pantas oleh sebagian masyarakat.

Reaksi pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai. Ketua MUI Sinjai, Ustadz Fadhlullah Marzuki (Ustadz Fadel), menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Ini sangat disayangkan. Doa adalah sesuatu yang sakral. Ketika dicampur dengan hal yang tidak pantas, itu jelas mencederai nilai-nilai agama,” tegasnya, Jumat (27/03/2026).

Menurutnya, sebagai daerah yang menyandang predikat Bumi Panrita Kitta, Sinjai seharusnya menjadi contoh dalam menjaga adab, etika, dan kemurnian ajaran keagamaan di tengah masyarakat.

PJI Sulsel Minta Polisi Bertindak

Kecaman tidak hanya datang dari kalangan ulama. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, juga angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Ini bukan sekadar konten viral. Ada potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kepercayaan publik. Kami minta Polres Sinjai segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tegas Dzoel.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat serta membuka ruang bagi praktik serupa yang menyesatkan.

Diduga Langgar Regulasi

Selain menuai kecaman moral, praktik ini juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa pelayanan kesehatan, termasuk tradisional, wajib aman dan tidak menyesatkan.
2. Permenkes No. 61 Tahun 2016, yang mewajibkan izin dan melarang praktik tanpa dasar yang jelas.
3. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), terkait dugaan penipuan dan pelanggaran kesusilaan.
4. UU ITE No. 1 Tahun 2024, terkait penyebaran konten yang melanggar norma di media sosial.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits: Larangan Penyimpangan dalam Doa dan Pengobatan
Dalam ajaran Islam, praktik pengobatan spiritual (ruqyah) diperbolehkan, namun harus sesuai syariat dan tidak mengandung unsur syirik, penipuan, atau penyimpangan.

  1. Larangan mencampur kebenaran dengan kebatilan
    “Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”
    (QS. Al-Baqarah: 42)
    Ayat ini menjadi dasar bahwa doa atau ayat suci tidak boleh dicampur dengan hal-hal yang tidak benar atau tidak pantas.
  2. Perintah berdoa dengan cara yang benar dan rendah hati
    “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
    (QS. Al-A’raf: 55)
    Praktik doa yang berlebihan, menyimpang, atau keluar dari adab dianggap sebagai bentuk pelampauan batas.
  3. Hadits tentang larangan ruqyah yang mengandung syirik
    Rasulullah bersabda:
    “Perlihatkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung syirik.”
    (HR. Muslim)
    Hadits ini menegaskan bahwa pengobatan spiritual diperbolehkan selama tidak menyimpang dari tauhid dan tidak mengandung unsur yang merusak akidah.
  4. Larangan praktik penipuan dan eksploitasi
    Rasulullah bersabda:
    “Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.”
    (HR. Muslim)
    Jika praktik pengobatan dilakukan dengan cara menyesatkan atau mengambil keuntungan secara tidak wajar, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang.

Marwah Daerah Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyentuh identitas Sinjai sebagai Butta Panrita Kitta, yang berarti tanah atau tempat para ulama. Julukan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan cerminan sejarah panjang keilmuan dan religiusitas masyarakat.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat. Di tengah sorotan luas, penanganan kasus ini dinilai akan menjadi ujian: apakah marwah daerah tetap dijaga, atau justru dibiarkan terkikis oleh praktik yang kontroversial.
(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53

Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49

Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru