Unggah Foto MBG Berujung Teror, Jurnalis Bandung Barat Bersuara

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, BB, JABAR — Seorang jurnalis media Infoindonesiainews.com asal Kabupaten Bandung Barat diduga mengalami intimidasi dan ancaman teror usai mengunggah foto menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima anaknya di sekolah.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius terhadap perlindungan kebebasan berpendapat serta ruang kontrol sosial masyarakat terhadap program pemerintah.

Insiden bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Jurnalis berinisial DS, yang juga orang tua siswa di SD Margamekar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, mengunggah foto menu MBG yang dibawa pulang anaknya ke akun Facebook pribadi dengan narasi singkat: “MBG MEKARJAYA, CIHAMPELAS, KBB.”

DS menegaskan unggahan tersebut murni dokumentasi pribadi tanpa maksud menyerang pihak mana pun.

“Unggahan itu murni dokumentasi pribadi saya, tanpa narasi penghinaan terhadap pihak mana pun, dan di akun milik pribadi saya,” ujar DS kepada redaksi.

Namun sehari kemudian, Jumat (27/2/2026), situasi berubah. DS mengaku mulai menerima pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Pada pukul 11.24 WIB, ia menerima kiriman tangkapan layar postingannya.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial D, yang diduga terkait salah satu organisasi kemasyarakatan, menghubungi DS dan meminta yang bersangkutan datang untuk “klarifikasi” di lokasi yang telah ditentukan.

Tekanan belum berhenti. Nomor lain kembali menghubungi dengan nada mendesak agar unggahan tersebut segera dihapus.

DS mengaku heran karena postingannya tidak menyebut nama pihak mana pun, tidak mengandung ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik.

“Saya heran, apa hubungannya dengan mereka? Saya tidak menyebut atau menghina siapa pun, hanya memposting menu MBG. Kenapa saya harus dipaksa klarifikasi?” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui satuan penyedia program MBG (SPPG) yang menyalurkan makanan tersebut.

“Saya tidak ada niat menjatuhkan nama SPPG mana pun. Saya saja tidak tahu SPPG-nya. Saya hanya posting menu yang dibawa anak saya pulang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, DS mengaku masih merasa was-was karena tekanan untuk menghapus unggahan terus berlanjut. Kasus ini pun menjadi sorotan kalangan pers dan pegiat keterbukaan informasi.

Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2) menegaskan pers tidak boleh disensor atau dihalangi, sementara Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Dari aspek pidana umum, tekanan melalui pesan elektronik berpotensi berkaitan dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 335 KUHP apabila memenuhi unsur ancaman atau pemaksaan.

Lebih jauh, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik justru menjamin hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap program pemerintah, termasuk MBG.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi program publik harus berjalan seiring dengan perlindungan warga dan insan pers.

Jika dokumentasi warga dipersepsikan sebagai ancaman dan dibalas dengan tekanan, maka ruang demokrasi patut dipertanyakan.

Catatan Redaksi: Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan informasi sepanjang tidak melanggar hukum.

Dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan kemunduran demokrasi dan perlu perhatian serius aparat penegak hukum.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter
Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar
Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial
TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026
Pesan Prabowo Sampai ke Towuti: Masyarakat Adat Rekam Kedatangan Aparat dan Pihak Perusahaan Saat Antar Surat Klarifikasi
Gudang Hortikultura di Singkawang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Asal Usul dan Legalitas Distribusi Komoditas
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:18

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:27

Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:26

Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:49

Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39

TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026

Berita Terbaru