SENYAP DI MELABUN!Diduga Ponton Tambang Emas Masih Beroperasi — Ada Apa dengan Kapolsek Sungai Selan? Kapolda Diminta Turun Tangan

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Melabun, Sungai Selan, Bangka Tengah — Isu dugaan tambang emas ilegal di wilayah Melabun kembali mencuat dengan nada lebih keras.

Di tengah klaim adanya penertiban dan penyitaan mesin, sumber lapangan justru menyebut aktivitas ponton masih berlangsung.

Yang membuat situasi semakin janggal, sejumlah pemberitaan yang sebelumnya telah tayang di beberapa media online kini dilaporkan menghilang. Tanpa penjelasan resmi, publik pun bertanya: mengapa mendadak senyap?

Sorotan kini mengarah ke wilayah hukum Polsek Sungai Selan.

Klaim Penindakan vs Fakta Lapangan.

Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa ponton di kawasan Melabun masih terlihat bekerja.

“Kalau memang sudah disita dan dihentikan, kenapa masih ada yang beroperasi? Mesin masih hidup,” ujarnya.
Jika benar demikian, maka ada ketidaksesuaian antara klaim penindakan dan kondisi faktual di lapangan. Ini bukan persoalan kecil, mengingat jumlah ponton yang disebut-sebut mencapai ratusan unit.

UU Tegas: Ancaman 5 Tahun – Penjara & Denda Rp100M

  • Pertambangan tanpa izin (PETI) bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158 menyatakan:

  • Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:
  • Penjara paling lama 5 tahun
  • Denda paling banyak Rp100 miliar

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan:

  • Penjara 3–10 tahun
  • Denda Rp3–10 miliar
    Artinya, jika dugaan aktivitas ini benar terjadi, konsekuensi hukumnya sangat jelas dan berat.

Kapolda Harus Telusuri

Masyarakat mendesak agar Polda Kepulauan Bangka Belitung turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.

Jika terdapat ketidaksesuaian informasi atau dugaan pembiaran, maka mekanisme pemeriksaan internal melalui Propam harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Publik menuntut jawaban konkret:

  • Berapa mesin yang benar-benar disita?
  • Berapa ponton yang sudah dihentikan?
  • Bagaimana kondisi riil di Melabun saat ini?
  • Apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan?
    Tanpa data terbuka, klaim hanya akan menjadi pernyataan sepihak.

Ini Soal Hukum dan Kepercayaan Publik

Kasus ini bukan hanya tentang tambang emas ilegal. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Ketika pemberitaan mendadak hilang, sementara dugaan aktivitas masih terdengar di lapangan, wajar jika publik mempertanyakan konsistensi.

Pertanyaan itu kini menggema keras dari Melabun:

Ada apa dengan Kapolsek Sungai Selan?

Meski konfirmasi telah dilayangkan sebelumnya lewan pesan wa , Kapolsek Sungai Selan belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

Tim awak media menyatakan akan terus mengawal, menelusuri lebih dalam, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena dalam negara hukum, yang tidak boleh hilang bukan hanya pemberitaan — tetapi juga kebenaran.
(Tim)

Berita Terkait

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”
POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?
Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?
Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara
Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:43

POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:48

Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:24

Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Berita Terbaru