Satuberita, Singkawang, Kalimantan Barat — Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan jaringan penampung hasil tambang yang digencarkan tim gabungan Mabes Polri di Kalimantan Barat sepanjang April 2026 kini memasuki fase krusial.
Di balik penindakan terhadap pelaku di lapangan dan penambang skala kecil, publik menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengusut aktor-aktor utama yang diduga berada di balik rantai bisnis emas ilegal lintas negara.
Sejumlah laporan dan aduan masyarakat yang diterima redaksi mengarah pada dugaan keberadaan sindikat penyelundupan emas ilegal dengan jalur Indonesia–Malaysia yang hingga kini disebut belum tersentuh secara menyeluruh oleh proses hukum.
Dalam laporan tersebut, muncul nama seorang pengusaha lokal berinisial A asal Bengkayang serta seorang warga negara Malaysia berinisial R bin D.
Keduanya disebut-sebut oleh sejumlah sumber masyarakat sebagai figur yang diduga memiliki peran penting dalam pengumpulan dan distribusi emas hasil tambang ilegal menuju Kuching, Malaysia.
R bin D disebut kerap beraktivitas di Pontianak dan Singkawang. Warga juga mengaitkan yang bersangkutan dengan sejumlah aset properti dan usaha wisata yang diduga berada di wilayah tersebut. Informasi yang beredar menyebut aset-aset tersebut diduga menggunakan nama pihak lain, termasuk anggota keluarga.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Dugaan Modus Operandi Lintas Batas
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, jaringan ini diduga pernah mengumpulkan emas ilegal dalam jumlah besar yang disebut mencapai sekitar 70 kilogram.
Komoditas tersebut bahkan dijuluki warga sebagai “emas berpaspor” karena diduga berhasil melintasi perbatasan menuju Malaysia.
Jalur yang disebut kerap dimanfaatkan antara lain kawasan Entikong, Jagoi Babang, Sajingan Besar-Aruk, hingga Temajuk.
Mobilitas barang diduga memanfaatkan akses menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang menghubungkan Kalimantan Barat dengan wilayah Sarawak, Malaysia.
Isu tersebut sejatinya bukan hal baru. Pada Maret 2026 lalu, sejumlah laporan masyarakat juga sempat mengaitkan aktivitas serupa dengan dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat besarnya nilai ekonomi yang berputar dalam perdagangan emas ilegal lintas negara.
Titik Aktivitas yang Disorot Warga
Sorotan publik juga mengarah pada sebuah lokasi di Jalan Jerendeng Abdul Rahman, Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
Lokasi tersebut disebut warga sebagai titik pengepulan hasil tambang ilegal yang aktivitasnya dinilai berlangsung secara terbuka.
Belum adanya tindakan hukum yang terlihat terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat setempat.
Jika aktivitas tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut diketahui secara luas belum sepenuhnya terungkap dalam proses penegakan hukum.
Ketergantungan Modal dan Dugaan Eksploitasi Ekonomi
Selain persoalan lingkungan dan penyelundupan, masyarakat juga menyoroti pola hubungan antara pemodal dan para penambang tradisional.
Menurut sejumlah laporan, jaringan tersebut diduga menerapkan skema pembiayaan operasional kepada penambang, termasuk penyediaan bahan kimia seperti merkuri yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Pola ini diduga menciptakan ketergantungan ekonomi. Para penambang yang menerima modal disebut wajib menjual hasil tambangnya kepada pihak pemberi modal dengan harga yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut diduga menempatkan para penambang dalam posisi tawar yang lemah dan sulit keluar dari lingkaran ketergantungan.
Regulasi dan Ancaman Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, memperdagangkan, atau memanfaatkan hasil mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rezim hukum pertambangan nasional.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan, termasuk melalui pembelian aset, transaksi keuangan, maupun penggunaan nama pihak lain, maka perkara tersebut berpotensi dikembangkan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan pengiriman emas secara ilegal melintasi batas negara tanpa prosedur yang sah, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan berbagai regulasi perdagangan lintas batas yang berlaku.
Aspek lingkungan hidup pun tidak dapat diabaikan. Penggunaan merkuri dalam aktivitas PETI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena dapat menyebabkan pencemaran tanah, sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Suara Warga: Jangan Hanya Menyasar Penambang Kecil
Sejumlah warga yang menyampaikan laporan kepada redaksi mengaku mendukung langkah aparat dalam memberantas aktivitas PETI.
Namun mereka berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penambang tradisional dan pekerja lapangan semata.
“Kalau memang serius memberantas PETI, jangan hanya yang di bawah yang ditangkap. Yang mengatur modal, yang membeli hasil tambang, dan yang diduga mengirim keluar negeri juga harus diusut,” ujar seorang warga Bengkayang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menilai aktivitas pengepulan hasil tambang ilegal bukanlah rahasia di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa dugaan jaringan yang disebut telah berlangsung cukup lama belum sepenuhnya terungkap.
“Kalau masyarakat biasa saja tahu ada aktivitas seperti itu, seharusnya aparat juga bisa menelusuri siapa saja yang berada di belakangnya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Beberapa warga juga meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana yang menghubungkan aktivitas PETI dengan jaringan perdagangan emas lintas batas.
Menurut mereka, pengungkapan jaringan pendanaan akan menjadi indikator keseriusan negara dalam memberantas praktik tambang ilegal secara menyeluruh.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai yang kecil diproses, sementara yang diduga menikmati keuntungan paling besar justru tidak tersentuh,” ujar warga lainnya.
Meski demikian, masyarakat juga mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, dan pembuktian yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Penindakan terhadap PETI selama ini kerap menyasar pekerja lapangan dan pelaku tingkat bawah.
Namun, publik menilai keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak hanya diukur dari jumlah penambang yang ditangkap, melainkan juga dari kemampuan aparat mengungkap jaringan pendanaan, distribusi, aliran transaksi keuangan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis ilegal tersebut.
Jika dugaan sindikat lintas negara ini terbukti, maka pengungkapan aktor intelektual, k distribusi, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang memberikan perlindungan akan menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak tebang pilih.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri keseluruhan rantai bisnis ilegal tersebut, mulai dari lokasi tambang, jalur distribusi, penampung, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi
Sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, seluruh informasi yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, aparat penegak hukum terkait, otoritas PLBN, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan masyarakat guna mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim Redaksi
Sumber: Laporan dan aduan masyarakat. :::








