RDP DPRD Bangka: Gustari Desak PT Timah Segera Terbitkan SPK, Jangan Tunda yang Sudah Sepakat

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, BANGKA — Tekanan terhadap PT Timah Tbk kian menguat. Ketua FP3D Kabupaten Bangka, Gustari, mendesak perusahaan plat merah itu segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi mitra yang telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat.

Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bangka, Senin (06/04/2026), yang membahas rencana aktivitas penambangan timah di wilayah PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Kecamatan Merawang.

RDP yang dihadiri Komisi III DPRD Bangka, perwakilan masyarakat, serta sejumlah CV mitra itu menyoroti satu hal krusial: kepastian operasional yang hingga kini masih menggantung.

Gustari—yang akrab disapa Mang Gus—menilai tidak ada alasan bagi PT Timah Tbk untuk terus menunda penerbitan SPK. Ia menegaskan, dasar sosial berupa kesepakatan antara mitra dan masyarakat sudah terpenuhi.

“Kesepakatan sudah ditandatangani, bahkan diketahui kepala desa. Ini bukan lagi rencana, tapi fakta di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi saat ini justru berisiko menghambat aktivitas penambangan yang seharusnya bisa segera berjalan. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak terjebak dalam penundaan administratif yang berlarut.
“Kalau dasar sudah ada, kenapa harus ditunda? Ini bisa menghambat kegiatan dan merugikan pihak yang sudah patuh,” ujarnya.

Dasar Hukum Jelas, Tinggal Eksekusi

Secara regulatif, dorongan percepatan SPK bukan tanpa pijakan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan kegiatan pertambangan harus berjalan dengan kepastian hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam setiap aktivitas yang berdampak lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa kerja sama operasional, termasuk dengan mitra, harus berbasis legalitas yang jelas sebelum kegiatan dimulai.

Dengan kata lain, kesepakatan yang telah diteken antara CV dan masyarakat bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari legitimasi operasional.

Jangan Korbankan yang Sudah Siap

Mang Gus menolak keras jika CV yang telah mencapai kesepakatan justru ikut tersandera oleh pihak lain yang belum selesai bernegosiasi.

“Jangan karena ada yang belum sepakat, lalu yang sudah sepakat ikut tertahan. Ini tidak adil,” katanya tegas.

Ia bahkan mendorong langkah evaluatif terhadap mitra yang belum memenuhi kesepakatan sosial.

“Yang sudah sepakat, beri SPK. Yang belum, evaluasi. Kalau perlu, diganti,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi ingin berada dalam ketidakpastian. Mereka menuntut kejelasan, bukan janji.

Ujian Tata Kelola Tambang

RDP ini menjadi titik uji bagi PT Timah Tbk: apakah akan berpijak pada kesepakatan masyarakat dan aturan hukum, atau justru membiarkan proses berlarut tanpa kepastian.
Di tengah tekanan publik, satu hal menjadi jelas—penundaan bukan lagi opsi tanpa konsekuensi.

Berita Terkait

Polemik Tambang THEP Merawang Memanas, DPRD Bangka Gelar RDP
Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang
Polemik Tambang Terjadi di THEP Merawang ,Akan ada RDP 6 April 2026 diDPRD Kabupaten Bangka
Viral, Dukun Pamer “Baca-Baca”, Butta Panrita Kitta Geger, Picu Kecaman, MUI Angkat Suara
Polemik Tambang Merawang Menggantung, PT Timah Disorot: Amanat Presiden Jangan Diabaikan
LMP Babel Desak Polisi Tegas Tangani Perkara Frida vs Andi Kusuma, Ferry: Jangan Biarkan Hukum Digantung
Skandal Pembakaran Mobil Seret Legislator PAN Sinjai ke Penjara, Marwah DPRD Dipertanyakan
Diduga Timah Tangkapan Satgasus Terkait Pengiriman 10 Ton ke Smelter PT MGR, Seret Agat CS

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 13:14

RDP DPRD Bangka: Gustari Desak PT Timah Segera Terbitkan SPK, Jangan Tunda yang Sudah Sepakat

Jumat, 3 April 2026 - 14:42

Polemik Tambang THEP Merawang Memanas, DPRD Bangka Gelar RDP

Rabu, 1 April 2026 - 11:32

Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang

Senin, 30 Maret 2026 - 04:49

Polemik Tambang Terjadi di THEP Merawang ,Akan ada RDP 6 April 2026 diDPRD Kabupaten Bangka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:42

Viral, Dukun Pamer “Baca-Baca”, Butta Panrita Kitta Geger, Picu Kecaman, MUI Angkat Suara

Berita Terbaru