SatuBerita, Bangka, Mandeknya kegiatan tambang ber SPK PT.Timah di lokasi HGU PT.THEP merawang ternyata dipicu belum sinkronya keinginan masyarakat setempat untuk dapat sama- sama ikut menambang di konsesi.PT Timah tersebut.
Informasi awal yang didapat awak.media menyebutkan ada 8 CV mitra plus PT .THEP.sendiri mendapatkan rekomendasi mitra tambang di Merawang tersebut.
Bahkan telah ditentukan 9 blok,untuk 8 blok mitra CV /PT,dan 1 blok masyarakat.
Menurut sumber dari beberapa kali pertemuan dikantor desa merawang ,terjadi dead lock (tidak ada kata sepakat) terkait tuntutan masyarakat Merawang dengan pihak mitra timah.
Antara lain terkait:
1.harga kompensasi bijih timah
2.jatah masyarakat 1 ha / blok CV.
3.Mitra yang mengelola blok masyarakat Merawang
Dengan demikian membuat lokasi PT.THEP merawang belum bisa dikerjakan sampai dengan saat ini.
Namun sumber menyampaikan ada CV yang telah mendapatkan rekomendasi desa dan masyarakat untuk mendapatkan hak yaitu SPK dari PT.Timah selaku pemilik IUP yaitu CV.TGV .
Bahkan ada informasi menyebutkan bahwa akan diterbitkan SPK serentak oleh pihak PT.Timah ke pihak CV /mitra tanpa surat rekomendasi masyarakat dan Desa merawang.
Salah satu CV mitra yang diduga telah dikeluarkan SPK kemitraan yaitu CV
K.A pada tanggal 24 maret 2026 lalu, nekad masuk dan bekerja membuat camp CV sehingga membuat berang warga merawang.
Dalam video yang beredar masyarakat meminta agar camp CV.KA dibongkar ,jika belum persetujuan warga dan tidak bisa menunjukan legalitas.

Akhirnya pada tanggal.25 maret 2026 ,camp milik pengelola CV.KA dibongkar langsung disaksikan oleh PO nya NVL ,bagian pengamanan PT.THEP,dan BKO.
Hal ini tentunya membuat bingung masyarakat kok bisa seperti itu.
Konsistensi PT.Timah selaku Perusahaan kelas Dunia dipertanyakan,karena SOP terkait pemberian Surat Perintah Kerja Penambagan tidak bisa mengabaikan rekomendasi masyarakat terdampak ,dan ada izin dari pemilik lahan (dalam hal ini pemegang HGU yaitu PT.THEP.
“Kami hanya ingin cari nafkah dengan menambang yang aman ,dan legal pak.
Siapa pun pihak CV atau mitra PT.Timah ,asal mampu mengakomodir keinginan masyarakat,dan memberikan kontribusi positif ke desa kami tetap kami support.”
“Jangan sampai kami ribut,dan membuat suasana tidak kondusif,hanya karena arogansi pihak CV atau mitra yang tidak mau mengakomodir permintaan masyarakat Yang nggak neko-neko ini.” Ujar Sumber yang nggak mau identitasnya dipublikasikan.
Publikpun menyorot kinerja PT.Timah dibawah Direktorat Operasi&Produksi untuk segera menerbitkan legalitas kepada mitra tambang yang memenuhi syarat ,dan tentunya mendapatkan restu dari masyarakat merawang,tanpa adanya tebang pilih atau mitra istimewa.
Jangan sampai terjadi monopolis dan kekacauan di “Kepala Burung” terulang lagi.
Awak media pun mendapatkan informasi bahwa akqn diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di DPRD Kab.Bangka pada 6 April 2026 pukul.13.00- 16.00 wib guna mendengar aspirasi masyarakat merawang terkait Rencana Penambangan diPT.THEP oleh beberapa Mitra PT.Timah.
(*)








