LMP Babel Desak Polisi Tegas Tangani Perkara Frida vs Andi Kusuma, Ferry: Jangan Biarkan Hukum Digantung

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATU BERITA, PANGKALPINANG – Penanganan perkara sengketa antara Frida dan Andi Kusuma yang ditangani Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan.

Lambannya progres penyidikan dinilai memicu kegelisahan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Irawan, secara tegas meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian.

“Jangan biarkan hukum digantung. Masyarakat menunggu kejelasan, bukan proses yang berlarut-larut tanpa arah,” ujar Ferry, Rabu.

Menurutnya, perkara yang sebelumnya telah disebut masuk tahap penyidikan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Situasi kian kompleks setelah muncul saling lapor antara kedua pihak.

Frida yang awalnya berstatus pelapor kini turut dilaporkan, sementara Andi Kusuma yang sebelumnya terlapor juga melakukan laporan balik. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan penanganan perkara yang belum memberikan kepastian hukum.

Ferry mengingatkan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bangka Belitung.
Dasar Hukum: Tidak Ada Ruang untuk Perkara Menggantung

Desakan LMP Babel dinilai sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam KUHP ditegaskan asas legalitas, bahwa setiap perbuatan pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya, penanganan perkara harus memiliki arah dan konstruksi hukum yang tegas.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 sebagai pembaruan hukum pidana nasional menekankan pentingnya kepastian hukum, keadilan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Adapun dalam UU No. 8 Tahun 1981 diatur secara tegas mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya pada Pasal 109, yang menyebutkan bahwa penyidikan harus memiliki kejelasan status—dilanjutkan atau dihentikan apabila tidak cukup bukti.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perkara yang dibiarkan tanpa kepastian.

LMP Siap Kawal dan Tempuh Langkah Kelembagaan

Ferry menegaskan, LMP Babel akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah kelembagaan jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan. Tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya akan melaporkan ke lembaga pengawas internal maupun eksternal kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Pernyataan Sikap LMP Babel

  1. Mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian proses hukum
    Menuntut profesionalitas dan transparansi penyidik
  2. Menolak segala bentuk intervensi terhadap penegakan hukum
  3. Mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah

Ferry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum

“Jangan biarkan Bangka Belitung gaduh karena hukum yang tidak pasti. Aparat harus tegas dan profesional dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter
Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar
Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial
TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026
Pesan Prabowo Sampai ke Towuti: Masyarakat Adat Rekam Kedatangan Aparat dan Pihak Perusahaan Saat Antar Surat Klarifikasi
Gudang Hortikultura di Singkawang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Asal Usul dan Legalitas Distribusi Komoditas
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:18

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:27

Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:26

Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:49

Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39

TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026

Berita Terbaru