Unggah Foto MBG Berujung Teror, Jurnalis Bandung Barat Bersuara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, BB, JABAR — Seorang jurnalis media Infoindonesiainews.com asal Kabupaten Bandung Barat diduga mengalami intimidasi dan ancaman teror usai mengunggah foto menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima anaknya di sekolah.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius terhadap perlindungan kebebasan berpendapat serta ruang kontrol sosial masyarakat terhadap program pemerintah.

Insiden bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Jurnalis berinisial DS, yang juga orang tua siswa di SD Margamekar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, mengunggah foto menu MBG yang dibawa pulang anaknya ke akun Facebook pribadi dengan narasi singkat: “MBG MEKARJAYA, CIHAMPELAS, KBB.”

DS menegaskan unggahan tersebut murni dokumentasi pribadi tanpa maksud menyerang pihak mana pun.

“Unggahan itu murni dokumentasi pribadi saya, tanpa narasi penghinaan terhadap pihak mana pun, dan di akun milik pribadi saya,” ujar DS kepada redaksi.

Namun sehari kemudian, Jumat (27/2/2026), situasi berubah. DS mengaku mulai menerima pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Pada pukul 11.24 WIB, ia menerima kiriman tangkapan layar postingannya.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial D, yang diduga terkait salah satu organisasi kemasyarakatan, menghubungi DS dan meminta yang bersangkutan datang untuk “klarifikasi” di lokasi yang telah ditentukan.

Tekanan belum berhenti. Nomor lain kembali menghubungi dengan nada mendesak agar unggahan tersebut segera dihapus.

DS mengaku heran karena postingannya tidak menyebut nama pihak mana pun, tidak mengandung ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik.

“Saya heran, apa hubungannya dengan mereka? Saya tidak menyebut atau menghina siapa pun, hanya memposting menu MBG. Kenapa saya harus dipaksa klarifikasi?” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui satuan penyedia program MBG (SPPG) yang menyalurkan makanan tersebut.

“Saya tidak ada niat menjatuhkan nama SPPG mana pun. Saya saja tidak tahu SPPG-nya. Saya hanya posting menu yang dibawa anak saya pulang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, DS mengaku masih merasa was-was karena tekanan untuk menghapus unggahan terus berlanjut. Kasus ini pun menjadi sorotan kalangan pers dan pegiat keterbukaan informasi.

Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2) menegaskan pers tidak boleh disensor atau dihalangi, sementara Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Dari aspek pidana umum, tekanan melalui pesan elektronik berpotensi berkaitan dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 335 KUHP apabila memenuhi unsur ancaman atau pemaksaan.

Lebih jauh, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik justru menjamin hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap program pemerintah, termasuk MBG.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi program publik harus berjalan seiring dengan perlindungan warga dan insan pers.

Jika dokumentasi warga dipersepsikan sebagai ancaman dan dibalas dengan tekanan, maka ruang demokrasi patut dipertanyakan.

Catatan Redaksi: Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan informasi sepanjang tidak melanggar hukum.

Dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan kemunduran demokrasi dan perlu perhatian serius aparat penegak hukum.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:06 WIB

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Berita Terbaru