Ratusan PPPK Makassar Diduga Belum Digaji, PJI Sulsel: Jangan Abaikan Hak Aparatur

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Makassar – Dugaan belum dibayarkannya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah SKPD lingkup Makassar menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menilai persoalan ini harus segera dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Makassar.

Kepada awak media, Senin (16/2/2026), Rizal menyatakan keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut hak normatif pegawai yang dijamin undang-undang.

“Gaji adalah hak. Mereka bekerja berdasarkan kontrak yang sah. Pemerintah daerah wajib memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu,” tegas Rizal.

Sorotan Rekrutmen PJLP

Rizal juga menyinggung adanya informasi terkait perekrutan tenaga baru melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sejak Oktober 2025.

Menurut data yang dihimpun, tenaga PJLP direkrut untuk kebutuhan operasional SKPD dengan kisaran gaji pokok sekitar Rp1,5 juta ditambah insentif harian Rp50 ribu.

“Jika benar ada keterlambatan gaji PPPK yang bersamaan dengan perekrutan PJLP, maka perlu penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi adanya penggantian skema pegawai,” ujarnya.

Regulasi Tegas Soal Hak PPPK

Secara hukum, status dan hak PPPK diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak atas gaji serta tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, belanja pegawai termasuk kewajiban prioritas yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Amanat Presiden

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya birokrasi yang profesional, disiplin, dan berpihak pada kesejahteraan aparaturnya.

Reformasi birokrasi, menurut Presiden, harus diwujudkan dalam tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, jika benar terjadi penundaan tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat.

Pemkot Diminta Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang untuk memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Publik kini menunggu sikap dan klarifikasi resmi pemerintah daerah. Sebab, pembayaran gaji bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara terhadap aparaturnya.

Berita Terkait

Polemik Tambang THEP Merawang Memanas, DPRD Bangka Gelar RDP
Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang
Polemik Tambang Terjadi di THEP Merawang ,Akan ada RDP 6 April 2026 diDPRD Kabupaten Bangka
Viral, Dukun Pamer “Baca-Baca”, Butta Panrita Kitta Geger, Picu Kecaman, MUI Angkat Suara
Polemik Tambang Merawang Menggantung, PT Timah Disorot: Amanat Presiden Jangan Diabaikan
LMP Babel Desak Polisi Tegas Tangani Perkara Frida vs Andi Kusuma, Ferry: Jangan Biarkan Hukum Digantung
Skandal Pembakaran Mobil Seret Legislator PAN Sinjai ke Penjara, Marwah DPRD Dipertanyakan
Diduga Timah Tangkapan Satgasus Terkait Pengiriman 10 Ton ke Smelter PT MGR, Seret Agat CS

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:42

Polemik Tambang THEP Merawang Memanas, DPRD Bangka Gelar RDP

Rabu, 1 April 2026 - 11:32

Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang

Senin, 30 Maret 2026 - 04:49

Polemik Tambang Terjadi di THEP Merawang ,Akan ada RDP 6 April 2026 diDPRD Kabupaten Bangka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:42

Viral, Dukun Pamer “Baca-Baca”, Butta Panrita Kitta Geger, Picu Kecaman, MUI Angkat Suara

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:53

Polemik Tambang Merawang Menggantung, PT Timah Disorot: Amanat Presiden Jangan Diabaikan

Berita Terbaru