Diduga Santri Pondok Pesantren di Pati Mengalami Kekerasan Usai Ketahuan Membawa Jajanan dari Luar

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Rondlotul Ulum, Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencuat dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Seorang santri diketahui membawa jajanan dari luar lingkungan pondok, yang disebut-sebut melanggar aturan yang berlaku di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, setelah pelanggaran diketahui, santri yang bersangkutan diduga dibawa dan ditahan di area pondok oleh seseorang yang berstatus sebagai tenaga Tata Usaha (TU).

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa telepon genggam milik santri kemudian diamankan oleh oknum TU tersebut. Namun karena perangkat tersebut terkunci dan tidak dapat dibuka akibat adanya kata sandi, santri tersebut bersama seorang temannya diduga mengalami tindakan pemukulan.

Lebih lanjut, tindakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan penegakan aturan pondok yang melarang santri membawa jajanan dari luar lingkungan pesantren. Selain itu, santri disebut mendapat ancaman sanksi berupa dikeluarkan dari pondok maupun sekolah apabila terbukti melanggar aturan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Rondlotul Ulum maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.

Masyarakat berharap pihak pondok dapat memberikan klarifikasi resmi agar peristiwa ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti benar, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pondok Pesantren Rondlotul Ulum, pihak Tata Usaha yang disebut dalam informasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas peristiwa ini.(TIM)

Berita Terkait

Beredar Foto Diduga Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan di Tempat Karaoke Bersama Pemandu Karaoke, ED Berikan Klarifikasi
Anjang Idin Pamungkas Resmi Pimpin DPD APPSI Kabupaten Pekalongan, Siap Perjuangkan Pedagang Pasar
Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang
Karyawan Perkebunan Tebu Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terbakar di Batang
Pria 44 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Rumahnya, Diduga Sudah Tiga Hari Meninggal
Polres Pekalongan Resmikan Bedah Rumah Nenek Duriyah, Hadiah Hari Bhayangkara ke-80 untuk Warga
Ketua DPRD Soroti Rendahnya Disiplin Kehadiran Anggota dalam Rapat
Pemkab Pekalongan Kucurkan Rp3,3 Miliar untuk Polres dan Kejaksaan, Abaikan Imbauan KPK?

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:43

Beredar Foto Diduga Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan di Tempat Karaoke Bersama Pemandu Karaoke, ED Berikan Klarifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:42

Anjang Idin Pamungkas Resmi Pimpin DPD APPSI Kabupaten Pekalongan, Siap Perjuangkan Pedagang Pasar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:57

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

Senin, 6 Juli 2026 - 12:08

Karyawan Perkebunan Tebu Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terbakar di Batang

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:18

Polres Pekalongan Resmikan Bedah Rumah Nenek Duriyah, Hadiah Hari Bhayangkara ke-80 untuk Warga

Berita Terbaru