SatuBerita.Online//Karawang– Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri Kutaampel 1 Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, dengan anggaran dari APBD tahun 2026, menuai sorotan tajam dari masyarakat, lantaran kegiatan dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pekerjaan berjalan namun kondisi sungguh memprihatinkan saat melihat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Para pekerja yang sedang melakukan aktivitas tampak tidak mengenakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm pengaman, sepatu khusus, sarung tangan, dan lainnya.
Padahal alat pelindung diri tersebut sangat vital untuk mencegah risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan nyawa pekerja.
Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku :
– UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai standar teknis, keselamatan.
– UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemenuhan sarana keselamatan guna melindungi nyawa dan kesehatan pekerja.
– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Penyelenggaraan Negara.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku khawatir ketika melihat kondisi pekerja yang seperti itu.
“Tampak pekerjanya tidak pakai alat pelindung, kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab?, apakah pihak rekanan hanya memikirkan hasil tanpa peduli keselamatan orang lain?,” tuturnya.
Awak media telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak konsultan pengawas yang saat itu ada di lokasi proyek, sambil membawa helm pengaman dirinya menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha mengingatkan kepada pekerja agar mengenakan helm demi keselamatan.
“Sudah diingatkan pakai helm pengaman tapi pekerja kadang merasa risih atau ribet ahirnya dilepas juga,” jawabnya.
Terpisah, awak media juga telah mengonfirmasi melalui akun whatsapp pihak Kabid Dinas Pendidikan Karawang, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban.
Publik berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan dan menindak tegas pihak yang melanggar agar proyek berjalan sesuai aturan dan standar keselamatan yang berlaku.
Sumber : Warga








