Ratusan PPPK Makassar Diduga Belum Digaji, PJI Sulsel: Jangan Abaikan Hak Aparatur

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Makassar – Dugaan belum dibayarkannya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah SKPD lingkup Makassar menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menilai persoalan ini harus segera dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Makassar.

Kepada awak media, Senin (16/2/2026), Rizal menyatakan keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut hak normatif pegawai yang dijamin undang-undang.

“Gaji adalah hak. Mereka bekerja berdasarkan kontrak yang sah. Pemerintah daerah wajib memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu,” tegas Rizal.

Sorotan Rekrutmen PJLP

Rizal juga menyinggung adanya informasi terkait perekrutan tenaga baru melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sejak Oktober 2025.

Menurut data yang dihimpun, tenaga PJLP direkrut untuk kebutuhan operasional SKPD dengan kisaran gaji pokok sekitar Rp1,5 juta ditambah insentif harian Rp50 ribu.

“Jika benar ada keterlambatan gaji PPPK yang bersamaan dengan perekrutan PJLP, maka perlu penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi adanya penggantian skema pegawai,” ujarnya.

Regulasi Tegas Soal Hak PPPK

Secara hukum, status dan hak PPPK diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak atas gaji serta tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, belanja pegawai termasuk kewajiban prioritas yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Amanat Presiden

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya birokrasi yang profesional, disiplin, dan berpihak pada kesejahteraan aparaturnya.

Reformasi birokrasi, menurut Presiden, harus diwujudkan dalam tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, jika benar terjadi penundaan tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat.

Pemkot Diminta Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang untuk memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Publik kini menunggu sikap dan klarifikasi resmi pemerintah daerah. Sebab, pembayaran gaji bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara terhadap aparaturnya.

Berita Terkait

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:06 WIB

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Berita Terbaru