Pemdes Werdi Klarifikasi Dana Pelatihan Menjahit Rp.37,5 Juta, Tokoh Masyarakat Apresiasi Pengembalian ke Kas DesaL

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Werdi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penggunaan dana pelatihan menjahit sebesar Rp.37,5 juta yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa dana dimaksud telah dikembalikan ke kas desa sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan pengelolaan keuangan desa yang sesuai prosedur.

Dalam perkembangan terbaru, tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan, Muhammad Nasron, mengungkapkan bahwa dirinya telah secara langsung menyambangi kantor Desa Werdi guna memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah desa. Dari hasil pertemuan tersebut, ia menyatakan bahwa pihak desa telah memberikan keterangan bahwa dana pelatihan menjahit tersebut memang telah dikembalikan ke kas desa.

“Pihak desa sudah menjelaskan bahwa dana itu telah dikembalikan. Ini langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Nasron dalam keterangannya.

Meski demikian, Nasron juga menyoroti aspek transparansi yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ia mengaku belum diperlihatkan dokumen resmi berupa Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti sah pengembalian dana ke kas desa. STS sendiri merupakan dokumen penting dalam sistem administrasi keuangan negara maupun desa yang berfungsi sebagai bukti penyetoran resmi ke rekening kas pemerintah.

“Secara substansi saya mengapresiasi langkah pengembalian tersebut. Namun, secara administratif seharusnya ditunjukkan pula bukti resmi seperti STS agar publik benar-benar yakin bahwa prosesnya telah sesuai ketentuan,” tambahnya.

Secara normatif, pengelolaan keuangan desa di Indonesia mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap transaksi keuangan desa, termasuk pengembalian dana, wajib didukung oleh bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selain itu, dalam sistem keuangan pemerintah, STS menjadi instrumen penting sebagai bukti bahwa dana benar-benar telah masuk ke kas negara atau kas desa. Tanpa adanya dokumen tersebut, maka potensi keraguan publik terhadap validitas pengembalian dana akan tetap muncul, meskipun secara lisan telah dikonfirmasi oleh pihak terkait.

Kendati demikian, sikap terbuka Pemdes Werdi yang telah memberikan klarifikasi langsung kepada tokoh masyarakat dinilai sebagai langkah positif dalam meredam potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hal ini juga mencerminkan adanya upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Nasron pun menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan apresiasi atas itikad baik pemerintah desa. Namun ia berharap ke depan, setiap proses administrasi keuangan dapat dilakukan secara lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik.

“Apresiasi tetap saya berikan. Tapi ke depan, transparansi harus lebih diperkuat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait dana pelatihan menjahit tersebut dapat disikapi secara objektif oleh masyarakat. Pemerintah desa juga diharapkan terus meningkatkan standar akuntabilitas agar selaras dengan prinsip good governance dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.lutfi

Berita Terkait

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment
Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda
Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:18 WIB

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 17:50 WIB

Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Senin, 21 September 2026 - 15:39 WIB

Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama

Berita Terbaru