Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEBA-SEBA, LUWU TIMUR — Konflik lahan adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-Seba memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Persoalan yang semula berkaitan dengan status tanah, batas wilayah, aktivitas pertambangan, serta penggunaan jalan hauling kini berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana kehadiran negara ketika warga berhadapan dengan kekuatan modal, alat berat, dan tindakan aparat?.

Bagi masyarakat yang selama ini mendiami dan menguasai wilayah tersebut, persoalan Seba-Seba bukan sekadar sengketa administratif. Ini menyangkut tanah yang mereka yakini memiliki hubungan historis dengan wilayah adat Kerajaan Bungku, hak atas ruang hidup, tanaman tumbuh, serta kepastian bahwa mereka tetap dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama.

Namun, rangkaian peristiwa di lapangan justru memunculkan kegelisahan baru. Dari ketegangan yang dikaitkan dengan simbol ujung badik, hingga hadirnya moncong buldoser, warga merasa posisi mereka semakin terdesak. Ketika Merah Putih disebut tumbang dalam rangkaian ketegangan tersebut, simbol itu tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kain bendera.

Bagi warga, Merah Putih merupakan lambang kehadiran negara, kedaulatan, persatuan, dan pengakuan bahwa tanah yang mereka pijak berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, pertanyaan warga terdengar semakin keras:

“Apakah keberadaan kami masih diakui sebagai bagian dari NKRI?”

Pertanyaan tersebut bukan berarti warga menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, keresahan itu justru lahir karena mereka menuntut negara hadir secara adil, melindungi hak warga, dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum—bukan membiarkan konflik berkembang menjadi pertarungan antara masyarakat, korporasi, alat berat, dan aparat.

Dari Pengaduan Administratif hingga Aksi di Lapangan

Sebelum turun langsung ke lapangan, masyarakat disebut telah menempuh berbagai jalur administratif, hukum, dan kelembagaan. Pengaduan disampaikan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Presiden, pimpinan MPR dan DPR, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta lembaga-lembaga terkait.

Permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat Nomor R-5083/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 disebut telah dinyatakan lengkap secara administratif dan masuk tahap penelaahan lebih lanjut.

Status tersebut perlu dipahami secara tepat: penerimaan dan kelengkapan berkas bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.

Masyarakat juga menyebut adanya tanda terima surat dari Kementerian Sekretariat Negara. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa surat telah diterima secara administratif, tetapi tidak serta-merta berarti seluruh substansi pengaduan telah dinyatakan benar atau telah diputuskan oleh pemerintah.

Di tingkat daerah, warga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah dokumen, antara lain surat Gubernur Sulawesi Tengah mengenai pertanahan dan kompensasi tanaman tumbuh, surat keterangan Bupati Morowali mengenai riwayat penguasaan tanah, serta surat tanggapan somasi dari PT Vale Indonesia Tbk.

Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian penting yang harus dibuka, diperiksa, dan diuji secara objektif. Sebab, konflik tidak mungkin diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak atau saling klaim di lapangan.

Batas Wilayah dan Status Tanah Harus Dibuka

Salah satu akar persoalan yang paling mendesak adalah ketidakjelasan mengenai status lahan dan batas wilayah. Masyarakat merujuk kawasan Seba-Seba sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku. Sementara itu, dalam sejumlah komunikasi perusahaan, wilayah tersebut disebut dengan nomenklatur berbeda.

Perbedaan penyebutan wilayah tidak boleh dibiarkan menjadi sumber konflik berkepanjangan. Pemerintah harus menghadirkan dokumen resmi, peta, koordinat, data geospasial, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum penetapan batas wilayah.

Jika aktivitas pertambangan, pembangunan, atau penggunaan jalan hauling berada di atas lahan yang masih disengketakan, maka seluruh pihak harus menahan diri sampai terdapat kejelasan hukum.

Pemeriksaan juga perlu mencakup:
status dan riwayat penguasaan tanah;
pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat;
batas administrasi dan batas kawasan;
koordinat wilayah aktivitas;
legalitas izin pertambangan;
dasar penggunaan jalan hauling;
asal-usul material yang diangkut;
persetujuan lingkungan;
status kawasan hutan apabila relevan;
mekanisme kompensasi tanaman tumbuh;
serta hak-hak masyarakat yang berpotensi terdampak.

Tanpa pemeriksaan terbuka, setiap aktivitas di lapangan berisiko memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Merah Putih dan Simbol Kegelisahan Warga

Dalam rangkaian ketegangan yang terjadi, muncul pula pembicaraan mengenai insiden yang dikaitkan dengan Bendera Merah Putih dan simbol badik. Siapa pelaku, apa motifnya, dan bagaimana peristiwa itu berlangsung harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan.

Nama tertentu yang disebut dalam perbincangan masyarakat tidak dapat langsung dianggap sebagai pelaku tanpa bukti dan proses hukum yang sah. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga.

Namun, di luar persoalan siapa yang bertanggung jawab atas suatu insiden, ada pertanyaan yang lebih besar mengenai makna simbol negara. Bagi masyarakat perbatasan, Merah Putih bukan sekadar atribut dalam sebuah aksi. Bendera itu adalah lambang bahwa negara hadir di wilayah mereka.

Ketika Merah Putih disebut tumbang, yang terluka bukan hanya simbol visual, melainkan juga rasa percaya warga terhadap perlindungan negara. Karena itu, setiap dugaan tindakan terhadap Bendera Negara harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pembuktian yang cermat dan tanpa menjadikan simbol kebangsaan sebagai alat untuk memperuncing konflik.

Ketika Buldoser Hadir di Tengah Sengketa

Kehadiran alat berat di kawasan yang masih dipersoalkan warga semakin menambah ketegangan. Dokumentasi visual yang beredar memperlihatkan buldoser berada di area terbuka atau titik yang berkaitan dengan konflik.

Namun, dokumentasi tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan siapa operatornya, siapa yang memberikan perintah, apa dasar kegiatannya, dan apakah alat berat itu memiliki hubungan langsung dengan sengketa yang sedang berlangsung.
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui verifikasi.

Jika alat berat digunakan untuk membuka, meratakan, atau mengubah suatu area yang masih disengketakan, maka pemerintah perlu memastikan dasar hukum dan kewenangan penggunaannya. Tidak boleh ada tindakan yang mendahului kepastian mengenai status lahan, legalitas kegiatan, serta hak pihak-pihak yang berada di atasnya.

Warga juga menyebut adanya pembongkaran area aksi pada 12 September 2026 oleh satuan Polres Morowali. Informasi mengenai kegiatan tersebut, termasuk peran personel, dasar perintah, prosedur yang ditempuh, dan dugaan tindakan agresif, masih perlu diperiksa secara objektif melalui dokumentasi, keterangan saksi, serta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Kehadiran aparat semestinya menjamin keamanan seluruh pihak, bukan menambah kesan bahwa hukum hanya bekerja untuk kepentingan salah satu kelompok.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir untuk Mengamankan Aktivitas

Masyarakat tidak hanya menunggu kehadiran aparat untuk mengamankan jalan hauling atau menjaga aktivitas perusahaan. Mereka menuntut negara hadir sebagai wasit yang adil.

Kehadiran negara harus diwujudkan melalui:
verifikasi batas wilayah secara terbuka;
pemeriksaan status dan alas hak tanah;
penelusuran sejarah serta pengakuan masyarakat adat;
audit legalitas izin pertambangan;
pemeriksaan persetujuan lingkungan;
verifikasi dasar penggunaan jalan hauling;
pemeriksaan mekanisme ganti rugi dan tanaman tumbuh;
perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pendapat;
penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran;
serta penghentian sementara aktivitas yang berpotensi memperbesar konflik sampai kepastian hukum diperoleh.

Dalam konteks ini, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 agar masyarakat merekam dan melaporkan tindakan aparat yang tidak sesuai ketentuan menjadi pengingat bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam negara hukum.

Presiden menyampaikan:
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”

Pernyataan tersebut harus dipahami sebagai dorongan agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui dokumentasi, pelaporan, dan mekanisme hukum—bukan melalui perlawanan fisik atau tindakan main hakim sendiri.

Regulasi yang Menjadi Dasar Pemeriksaan

Persoalan Seba-Seba berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (3), mengenai negara hukum, pengakuan masyarakat adat, kepastian hukum, hak milik, serta penghormatan identitas budaya.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, termasuk ketentuan mengenai hak ulayat, fungsi sosial tanah, dan pendaftaran tanah.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pencegahan kasus pertanahan.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

UU Minerba, sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha, wilayah pertambangan, pengangkutan, penjualan, dan kewajiban pemegang izin.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, informasi, partisipasi, serta perlindungan bagi pembela lingkungan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila lokasi yang disengketakan berkaitan dengan kawasan hutan.
UU Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah dan ganti kerugian, apabila terdapat pengambilalihan tanah untuk kepentingan yang diatur undang-undang.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta ketentuan penggunaan kekuatan dan penghormatan HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip legalitas kewenangan dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai daftar norma. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata: membuka dokumen, menguji koordinat, memeriksa izin, mendengar warga, dan memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan di luar hukum.

Seba-Seba sebagai Ujian Negara

Konflik Seba-Seba kini bukan hanya persoalan antara warga dan perusahaan. Ini telah menjadi ujian bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan seluruh institusi negara.

Ujian itu sederhana, tetapi menentukan: apakah negara akan membiarkan persoalan diselesaikan melalui kekuatan di lapangan, atau mengambil alih penyelesaian melalui hukum, data, transparansi, dan keadilan?

Warga tidak meminta keistimewaan. Mereka menuntut pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum. Mereka ingin tanah, batas wilayah, aktivitas pertambangan, serta hak-hak masyarakat diperiksa secara terbuka.

Merah Putih tidak boleh menjadi sekadar latar dalam konflik. Ia harus hadir sebagai simbol keadilan, perlindungan, dan kesetaraan seluruh warga negara.
Karena itu, tuntutan masyarakat kembali mengemuka:

BUKA PETA. PERIKSA KOORDINAT. PERIKSA IZIN. TELUSURI STATUS LAHAN. DENGARKAN MASYARAKAT. TEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL.

Hingga narasi ini disusun, berbagai dugaan terkait konflik, tindakan aparat, penggunaan alat berat, serta legalitas aktivitas di kawasan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hak jawab pemerintah, aparat, perusahaan, dan pihak lain yang disebut tetap terbuka.

Berita Terkait

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan
PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR
MERAH PUTIH TUMBANG DI LUWU TIMUR, RAKYAT BERTANYA: APAKAH HUKUM JUGA TUMBANG DI HADAPAN KORPORASI?
SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Minggu, 6 September 2026 - 17:48 WIB

Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:20 WIB

Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR

Berita Terbaru

Uncategorized

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:49 WIB