LUTIM, SATUBERITA.ONLINE — Situasi di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali menjadi sorotan. Sabtu (12/9/2026), area aksi Merah Putih dan Bambu Runcing disebut dibongkar oleh personel yang menurut peserta aksi berasal dari Polres Morowali.
Tindakan tersebut dipersoalkan peserta aksi. Mereka menilai cara pembongkaran berlangsung agresif.
Namun, penilaian itu masih merupakan keterangan dari pihak peserta aksi. Belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum diuji melalui bukti, rekaman, saksi, dokumen penugasan, serta keterangan resmi aparat kepolisian.
Justru dari peristiwa tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Jika lokasi aksi berada di wilayah Luwu Timur, apa dasar kewenangan personel Polres Morowali melakukan tindakan kepolisian di lokasi tersebut?
Kewenangan Jangan Menjadi Wilayah Abu-Abu
Persoalan ini bukan semata soal pembongkaran tenda atau perlengkapan aksi.
Publik berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang menugaskan personel, dari mana kewenangan itu berasal, dan bagaimana koordinasi lintas wilayah dilakukan.
Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka antara lain:
Apakah terdapat surat perintah penugasan?
Siapa pemberi perintah?
Apakah Polda Sulawesi Tengah mengetahui penugasan tersebut?
Apakah Polda Sulawesi Selatan mengetahui atau melakukan koordinasi?
Apakah ada permintaan bantuan pengamanan?
Siapa pihak yang meminta?
Apakah peserta aksi telah diberikan peringatan?
Apa dasar hukum pembongkaran?
Apakah tindakan tersebut tercatat dalam laporan pengamanan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa tindakan aparat tidak berada dalam ruang kewenangan yang samar.
Seba-Seba: Peta Harus Bicara
Sengkarut Seba-Seba selama ini juga berkaitan dengan persoalan batas wilayah, lahan, kawasan hutan, kegiatan pertambangan dan jalan hauling.
Karena itu, penyebutan nama lokasi saja tidak cukup.
Peta dan koordinat resmi harus menjadi dasar.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Morowali perlu memberikan kepastian mengenai titik lokasi berdasarkan dokumen administrasi dan peta resmi.
Sebab terdapat sejumlah aspek berbeda yang harus diperiksa secara terpisah:
batas administrasi, wilayah hukum kepolisian, kawasan hutan, status tanah, wilayah perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan serta PPKH/IPPKH apabila memang ada.
Jika titik tersebut berada di Luwu Timur, tunjukkan petanya.
Jika berada di Morowali, tunjukkan pula dasar petanya.
Jika ada kewenangan lintas wilayah, buka dasar penugasannya.
Jangan biarkan nomenklatur lokasi menjadi pengganti kepastian hukum.
Aksi Dilindungi, Ketertiban Tetap Dijaga
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi. Pada saat yang sama, peserta aksi tetap berkewajiban menaati hukum, menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Aparat kepolisian pun memiliki kewajiban melakukan pengamanan berdasarkan hukum dan prinsip profesionalitas.
Jika dalam tindakan di lapangan terdapat penggunaan kekuatan, maka tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Ukuran keberhasilan pengamanan bukan sekadar aksi dapat dibubarkan.
Ukuran utamanya adalah:
legalitas, kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas.
Jangan Sampai Aparat Terseret Kepentingan Pihak Lain
Seba-Seba bukan wilayah tanpa sejarah persoalan. Kawasan ini telah menjadi bagian dari polemik mengenai lahan, pertambangan dan jalan hauling.
Karena itu, muncul pula pertanyaan apakah keberadaan aparat di lokasi berkaitan dengan permintaan pengamanan dari pihak tertentu.
Tetapi Satuberita.online tidak akan mengubah dugaan menjadi fakta.
Yang harus dibuktikan adalah dokumennya.
Apakah pernah ada permintaan pengamanan?
Siapa yang meminta?
Kepada institusi mana?
Apa objek pengamanannya?
Apakah terdapat surat resmi?
Dan apakah pembongkaran area aksi merupakan bagian dari penugasan tersebut?
Semua harus dijawab berdasarkan fakta.
Bukan berdasarkan rumor.
Pasal 33 UUD 1945 dan Kepastian Hukum
Polemik Seba-Seba juga bersinggungan dengan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Namun konstitusi tidak boleh digunakan untuk membenarkan klaim sepihak.
Status tanah, kawasan hutan, izin pertambangan, persetujuan lingkungan, PPKH/IPPKH dan legalitas jalan hauling harus diperiksa melalui dokumen resmi dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Begitu pula apabila terdapat dugaan tindak pidana kehutanan atau pertambangan.
Prosesnya harus berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang sah.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tudingan. Hukum harus bekerja berdasarkan pembuktian.
Polda Sulsel dan Polda Sulteng Jangan Diam
Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memberikan penjelasan.
Polda Sulawesi Tengah perlu menjelaskan status penugasan personel Polres Morowali di Seba-Seba, termasuk rantai komando dan dasar kewenangannya.
Sementara Polda Sulawesi Selatan perlu menjelaskan apakah mengetahui atau melakukan koordinasi apabila lokasi tersebut memang berada di wilayah Luwu Timur.
Pertanyaan “Polda Sulsel kemana?” bukan ajakan mempertentangkan institusi.
Itu adalah pertanyaan publik tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan dan siapa yang memiliki kewenangan di lokasi.
Kapolri Perlu Memastikan Semuanya Terang
Peserta aksi melalui Laporan Situasi (LAPSIT) periode 8–12 September 2026 telah meminta perhatian Kapolri.
Pemeriksaan, jika dilakukan, semestinya tidak berhenti pada personel yang berada di lapangan.
Yang perlu diperiksa antara lain:
dasar kewenangan, surat perintah, rantai komando, koordinasi antarwilayah, prosedur pengamanan, peringatan kepada peserta aksi, penggunaan kekuatan apabila memang terjadi, serta kemungkinan adanya permintaan dari pihak lain.
Jika ditemukan pelanggaran, proses etik, disiplin atau hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan kepada publik.
Transparansi adalah obat paling sederhana terhadap spekulasi.
Satuberita.online: Fakta Harus Dipisahkan dari Tuduhan
Satuberita.online menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis personel Polres Morowali melakukan pelanggaran.
Demikian pula belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi perusahaan dalam tindakan aparat.
Keterangan peserta aksi merupakan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi.
Keterangan kepolisian, pemerintah daerah dan pihak perusahaan merupakan bagian penting dalam membangun pemberitaan yang utuh dan berimbang.
Karena itu, hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Polda Sulsel Kemana?
Pertanyaan ini tidak membutuhkan jawaban politis.
Yang dibutuhkan adalah jawaban administratif dan hukum.
Jika kewenangannya sah, jelaskan.
Jika ada surat perintah, tunjukkan dasar penugasannya.
Jika ada koordinasi, jelaskan mekanismenya.
Jika terjadi pelanggaran, periksa.
Jika tidak terjadi pelanggaran, umumkan hasil pemeriksaannya.
Seba-Seba tidak membutuhkan benturan baru.
Seba-Seba membutuhkan kepastian wilayah, kepastian hukum dan keterbukaan fakta.
Negara hadir bukan hanya ketika aparat datang.
Negara hadir ketika kewenangan jelas, hukum berlaku adil, masyarakat terlindungi dan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
NEGARA HADIR. HUKUM TEGAK. RAKYAT TERLINDUNGI.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali, Pemkab Luwu Timur, Pemkab Morowali serta pihak perusahaan terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Satuberita.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak.








