SatuBerita, Bangka,Babel — Kematian tujuh pekerja tambang asal Pandeglang, Banten, di Tambang Batu Primer DU 1517 eks TB 1.42 Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026, bukan sekadar kecelakaan kerja.
Tragedi ini diduga kuat merupakan puncak dari praktik pembiaran sistematis, penjarahan aset negara, dan permainan terselubung di tubuh pengelolaan pertambangan PT Timah Tbk.
Lokasi kejadian berada di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas)—aset negara yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal. Namun fakta lapangan justru menunjukkan sebaliknya: tambang ilegal beroperasi terang-terangan, alat berat keluar-masuk, dan produksi timah mengalir selama berbulan-bulan tanpa penindakan berarti.
Obvitnas yang Dibiarkan Dijarah
Pertanyaan mendasar pun mencuat: bagaimana mungkin wilayah Obvitnas dengan pos pengamanan permanen bisa “kebobolan” dalam waktu lama?
Penelusuran media menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal di DU 1517 Pemali berlangsung bukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terbuka.
Alat berat, tenaga kerja, hingga mobilisasi material diduga melintasi portal resmi tanpa hambatan. Situasi ini hampir mustahil terjadi tanpa sepengetahuan unsur pengamanan dan pengawasan internal.
Surat Penolakan yang Tak Bertaji
Indikasi pembiaran makin menguat setelah ditemukan Surat Pemberitahuan Nomor 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6 tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Isfandi, Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk.
Surat itu secara tegas menolak permohonan SPKP yang diajukan CV T.S dan mitra PT Timah dengan alasan teknis serius:
1. Lokasi berada dalam layout dan RK TS 1.002 CV Putra Tonggak Samudera.
2. Area rawan longsor akibat kondisi curam dan undercutting.
Penolakan tersebut seharusnya menghentikan seluruh aktivitas. Namun faktanya, tambang tetap berjalan hingga akhirnya menelan tujuh korban jiwa.
“Kalau sudah ditolak karena berbahaya, tapi dibiarkan beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Ini indikasi pemufakatan jahat,” tegas Yadi, warga Pemali.
Dugaan Aliran Timah ke Rantai Resmi
Di tengah klaim bahwa aktivitas tersebut ilegal, muncul pertanyaan krusial: ke mana puluhan ton pasir timah primer hasil tambang itu mengalir setiap bulan?
Masyarakat mencium kuat aroma “bagi-bagi kue” di internal PT Timah. Dugaan mengarah pada praktik penampungan oleh pihak ketiga atau mitra CV yang diduga menjadi perantara masuknya produksi timah ilegal ke rantai resmi perusahaan.
Jika benar aktivitas itu ilegal, mustahil hasil produksinya dapat keluar secara konsisten tanpa jalur distribusi yang terlindungi.
Izin Mandek, Tambang Jalan Terus
Hasil penelusuran media mengungkap, pengajuan SPK/SPKP di lokasi eks TB 1.42—yang sebelumnya dikelola CV Putra Tonggak Samudera—telah resmi ditolak. Namun yang muncul justru penomoran unit tambang atas nama CV Tiga Saudara, dikelola seorang warga Pemali berinisial H.K, yang mengantongi kuasa dari pemilik lokasi.
Ironisnya, pada masa pengawas produksi sebelumnya, aktivitas kemitraan sempat berjalan dengan izin. Di era pengawas saat ini, tak satu pun izin diterbitkan—namun tambang justru beroperasi lebih masif.
Situasi ini memperkuat dugaan terjadinya perampokan aset negara di depan mata pengawasnya sendiri.
APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual
Aparat Penegak Hukum didesak tidak menjadikan pekerja lapangan sebagai kambing hitam. Publik meminta penyelidikan menyasar:
pengawas produksi Bangka Induk,
kepala wilayah Bangka Utara,
unsur pengamanan internal,
pemodal dan pihak ketiga,
hingga oknum internal PT Timah yang diduga bermain mata.
“Tidak masuk akal jika suara alat berat dan aktivitas manusia di kawasan terbatas tidak diketahui,” ujar warga lainnya.
Pemisahan Kasus Dinilai Mengaburkan Akar Masalah
Dalam konferensi pers Jumat (6/2/2026), Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan masih memisahkan penanganan kasus fatality dengan aktivitas tambang ilegal.
Namun langkah ini dinilai berisiko mengaburkan relasi sebab-akibat antara pembiaran tambang ilegal dan hilangnya nyawa manusia.
Kasus ini bukan hanya pelanggaran UU Pertambangan, melainkan berpotensi masuk tindak pidana berat, termasuk penggerogotan aset negara di kawasan Obvitnas, yang semestinya dikenakan pasal berlapis.
Tamparan Keras bagi PT Timah
Tragedi ini menjadi tamparan telak bagi PT Timah sebagai pemegang IUP dan anak usaha BUMN. Perusahaan yang kerap menggaungkan komitmen K3 dan good mining practice justru dinilai gagal menerapkannya di wilayah pengawasannya sendiri.
Meski ada BAP imbauan, teguran, dan fakta integritas, ketiadaan penertiban nyata terhadap tambang ilegal menimbulkan satu pertanyaan besar: apakah ada pembiaran yang disengaja?
Publik kini menanti keberanian Polda Babel mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Tujuh pekerja telah kehilangan nyawa. Hukum diuji: apakah hanya berhenti di pelaku lapangan, atau berani menyentuh aktor intelektual yang mengorbankan manusia demi timah dan uang.








