SatuBerita, Pontianak — Pernyataan yang beredar luas di media sosial dan sejumlah media online terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan anggota Polres Melawi menuai kritik keras.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Provinsi Kalimantan Barat menilai konten tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga diduga melanggar aturan dan kode etik jurnalistik.
Pernyataan yang diklaim sebagai pengakuan langsung oknum mantan anggota polisi berinisial MA itu disebut-sebut diambil saat wawancara di Rutan Kelas III A Pontianak pada 25 Januari 2026.
Namun, DPW BAKUMKU menegaskan klaim tersebut tidak sesuai fakta hukum.
“Pertama, perlu saya luruskan fakta hukum. Pernyataan saudara MA dalam unggahan itu tidak benar dan bersifat menyesatkan” ujarnya
“Berdasarkan hasil tangkap tangan dan bukti autentik di lapangan, yang bersangkutan terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu hampir 500 gram,” tegas Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, di hadapan awak media.
Ia menambahkan, narasi “dijebak” telah terbantahkan melalui proses investigasi internal serta hasil tes urine yang menunjukkan positif narkotika.
Dari sisi kedinasan, Kapolres Melawi sejak awal menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi aparat penegak hukum.
“Proses pidana umum saat ini berjalan, bersamaan dengan proses kode etik di internal Polri. Divisi Propam sedang memproses Sidang Kode Etik dengan ancaman hukuman tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Asido.
Menurutnya, upaya membangun opini seolah-olah pelaku adalah korban melalui media sosial merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab dan berpotensi mengaburkan fakta objektif.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mencari simpati publik.
Tak hanya itu, Asido juga mengingatkan media online dan penggiat media sosial agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menyajikan informasi.
“Jangan sampai karena mengejar atensi publik, justru media terjerat dugaan pelanggaran kode etik dan hukum,” tegasnya.
DPW BAKUMKU menyoroti Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011 yang secara tegas melarang wawancara terhadap narapidana atau tahanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik. Surat edaran itu juga melarang lapas dan rutan dijadikan lokasi peliputan tanpa izin resmi dari Dirjenpas atau Menteri Hukum dan HAM.
“Pertanyaan saya sederhana, apakah ada izin tertulis yang sah dari instansi terkait? Jika tidak, maka penayangan wawancara tersebut jelas melanggar aturan, termasuk Perkap Nomor 4 Tahun 2015 dan Perkap Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan kepada insan pers untuk tetap menjunjung profesionalisme.
“Ayo rekan-rekan media, profesionallah. Jangan justru memperkeruh suasana dengan pemberitaan yang tidak berdasar dan melanggar aturan,” pungkas Asido.
Sumber: Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. – Ketua DPW BAKUMKU Kalbar
Tim Redaksi








