Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSATUBERITA.ONLINE, LUWU TIMUR — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba kembali mencuat. Kali ini, Karang Taruna Kecamatan Towuti mengungkap adanya persoalan yang menurut mereka perlu segera diverifikasi terkait aktivitas PT Vale Indonesia Tbk di kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, hadir di kawasan Blok MBB1. Ia mempertanyakan dasar legalitas aktivitas pertambangan sekaligus meminta kepastian mengenai status dan hak masyarakat atas lahan yang selama ini dipersoalkan.

“Kami masyarakat hadir di sini untuk menuntut hak. Kami butuh kejelasan, bukan janji palsu,” ujar Effendi.

Klaim Punya Bukti Autentik

Effendi menyatakan pihaknya memiliki bukti yang menurutnya autentik dan dapat menjadi bahan untuk menguji dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, substansi dan keabsahan bukti tersebut tetap harus diperiksa secara objektif.

Pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar siapa yang berbicara, melainkan apa dokumennya, di mana lokasinya, berapa koordinatnya, dan bagaimana kesesuaiannya dengan wilayah perizinan yang dimiliki perusahaan.

Warga juga mempertanyakan dokumen perizinan, peta wilayah kegiatan, koordinat, dokumen lingkungan serta dokumen lain yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.

Seba-Seba atau Bahodopi?

Persoalan semakin menarik ketika masyarakat menyoroti penyebutan lokasi dalam surat PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam uraian warga, surat tersebut disebut mengaitkan persoalan dengan kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Sementara objek yang dipersoalkan masyarakat berada di kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur–Morowali.

Di sinilah verifikasi menjadi penting.

Apakah titik aktivitas di Seba-Seba benar berada dalam wilayah perizinan yang dirujuk PT Vale?

Jawabannya seharusnya dapat dipastikan melalui peta, koordinat dan dokumen perizinan resmi.

Dana Kerohiman Rp5 Miliar Ikut Dipertanyakan

Selain legalitas pertambangan, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dana kerohiman yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Warga meminta kejelasan mengenai siapa penerima pembayaran, objek lahannya, dasar pembayaran, bukti transaksi dan dasar perhitungannya.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan lahan yang dipersoalkan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan rumpun Opa Gusti atau Lasafi.

Bagi warga, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pembayaran, tetapi apa dasar hukum pembayaran tersebut dan bagaimana hubungannya dengan objek lahan.

Jangan Berhenti pada Saling Klaim

Dugaan aktivitas ilegal tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan.

Begitu pula klaim bahwa suatu kegiatan telah memiliki legalitas tidak cukup hanya disampaikan secara lisan.

Dokumen harus dibuka. Peta harus diperiksa. Koordinat harus dicocokkan. Izin harus diverifikasi.

Jika aktivitas PT Vale berada dalam wilayah izin dan memenuhi seluruh ketentuan, hasil verifikasi dapat sekaligus menjawab dugaan yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk mengambil tindakan sesuai hukum.

Seba-Seba Menunggu Kepastian

Karang Taruna dan masyarakat kini menunggu jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar bantahan ataupun klaim.

Apakah aktivitas tersebut berada dalam wilayah izin?

Apakah dokumen lingkungannya sesuai?

Bagaimana status lahannya?

Apa dasar pembayaran dana kerohiman yang disebut sekitar Rp5 miliar?

Dan, yang paling penting, apa isi bukti autentik yang diklaim dimiliki Karang Taruna?

Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait.

Sebab di tengah polemik Seba-Seba, masyarakat tidak membutuhkan perang narasi.

Mereka membutuhkan dokumen, verifikasi dan kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Istilah “terindikasi ilegal” dalam pemberitaan ini merujuk pada dugaan dan klaim pihak masyarakat, bukan kesimpulan hukum redaksi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang setelah pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan. Hak jawab dan klarifikasi PT Vale Indonesia Tbk tetap terbuka.

Berita Terkait

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan
PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR
MERAH PUTIH TUMBANG DI LUWU TIMUR, RAKYAT BERTANYA: APAKAH HUKUM JUGA TUMBANG DI HADAPAN KORPORASI?
SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Senin, 7 September 2026 - 12:46 WIB

BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah

Minggu, 6 September 2026 - 17:48 WIB

Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan

Berita Terbaru