SATUBERITA, BATANG — Aparat Kejaksaan menggeledah Kantor Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jumat (24/4/2026),
Dalam langkah serius mengusut dugaan ketidaksesuaian pengelolaan kegiatan desa yang mulai mencuat ke permukaan.
Penggeledahan ini bukan tanpa alasan. Tim penyelidik menyisir sejumlah dokumen penting terkait penggunaan anggaran desa, termasuk berkas-berkas proyek yang diduga bermasalah.
Dalam proses tersebut, aparat juga menemukan dua kardus berisi buku-buku bantuan yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta—diduga dibebankan pada Dana Desa.

Temuan ini mempertegas arah penyelidikan yang kini mulai mengerucut pada potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran, sekaligus membuka pertanyaan besar soal akuntabilitas penggunaan Dana Desa di tingkat lokal.
Sorotan lain mengarah pada dugaan banyaknya prasasti proyek yang belum terpasang sebagaimana mestinya.
Padahal, prasasti tersebut merupakan instrumen penting transparansi publik—penanda bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

Ketidakhadiran prasasti bukan sekadar kelalaian administratif. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara,
Hal itu bisa menjadi indikasi lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil penggeledahan maupun status hukum dari temuan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Desa Kambangan juga belum menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Proses penyelidikan masih terus berjalan. Publik kini menunggu: apakah ini sekadar dugaan administratif, atau akan berkembang menjadi perkara hukum yang lebih serius.
Penulis : Lutfi
Editor : Lutfi








