Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEBA-SEBA, LUWU TIMUR — Polemik di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali memasuki pertanyaan yang semakin mendasar. Warga tidak merasa sedang berada dalam sengketa lahan dengan pihak tertentu.

Yang mereka persoalkan adalah lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun, namun kemudian disebut atau diklaim berada dalam kawasan hutan, sementara pada saat yang sama muncul aktivitas atau kepentingan pihak lain di wilayah tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: sejak kapan kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, apa dasar hukumnya, di mana batas dan koordinat resminya, serta bagaimana riwayat penguasaan dan pengelolaan masyarakat selama puluhan tahun diperhitungkan?

Warga Merasa Lahannya Diterobos

Warga pada prinsipnya tidak mengatakan, “kami sedang bersengketa dengan perusahaan.”
Pertanyaan mereka justru lebih sederhana:
“Mengapa lahan yang selama ini kami garap turun-temurun bisa dimasuki atau diterobos, sementara kemudian kami dihadapkan pada status kawasan hutan?”

Karena itu, penyelesaian tidak cukup dilakukan dengan pernyataan sepihak. Negara perlu membuka peta, koordinat, dasar penetapan kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen tata ruang, perizinan, serta data pertanahan dan kehutanan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Jika benar berada dalam kawasan hutan, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan dan batas resminya.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan lokasi, batas, koordinat atau administrasi, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka.

Gubernur dan Bupati Jangan Diam

Dalam persoalan seperti ini, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada pemerintah pusat, tetapi terutama kepada Gubernur dan Bupati sebagai pemerintah daerah yang paling dekat dengan masyarakat.

Pemerintah daerah dituntut menjelaskan riwayat administrasi wilayah, tata ruang, status kawasan, hubungan antara wilayah masyarakat dengan aktivitas usaha, serta langkah pemerintah dalam memastikan tidak terjadi ketidakadilan terhadap warga.

Sebab ketika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, ruang kecurigaan akan semakin besar.

Termasuk munculnya kecurigaan sebagian masyarakat bahwa lahan atau kawasan tersebut pernah dikaitkan dengan kepentingan politik atau pembiayaan Pilkada.

Namun tudingan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu pertanyaannya harus dijawab secara terbuka:

Apakah pernah ada pengalihan, pembebanan, jaminan, transaksi, kerja sama, atau hubungan hukum atas lahan tersebut yang berkaitan dengan kepentingan politik atau pembiayaan Pilkada?
Jika tidak pernah, pemerintah dapat membantahnya dengan dokumen.
Jika memang pernah, masyarakat berhak mengetahui apa dasar hukumnya, siapa pihak yang terlibat, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana kedudukannya terhadap hak dan kepentingan masyarakat.

Kecurigaan harus diuji dengan bukti, bukan dipelihara menjadi prasangka.

TNI–Polri Bersama Siapa?

Pertanyaan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah mengenai keberadaan dan tindakan aparat TNI–Polri di wilayah yang dipersoalkan.

Pertanyaan “TNI–Polri bersama siapa?” tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan bahwa aparat berpihak kepada korporasi.

Justru pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dasar hukum, tugas, fungsi, kewenangan dan dasar penugasan aparat di lapangan.

Tugas dan Fungsi TNI.

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan politik negara.

Tugas pokok TNI adalah:
Menegakkan kedaulatan negara.
Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
Melindungi keselamatan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalam persoalan masyarakat dan korporasi, keberadaan TNI harus dapat dijelaskan berdasarkan tugas pertahanan, bentuk penugasan dan kewenangan yang sah, bukan semata-mata karena adanya permintaan atau kepentingan salah satu pihak.

Tugas dan Fungsi Polri

Sementara berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum;
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Polri memiliki kewenangan antara lain melakukan tindakan kepolisian, menerima laporan dan pengaduan, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, serta menjalankan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Karena itu, apabila Polri berada di tengah persoalan masyarakat dan korporasi, publik berhak mengetahui:
Apa dasar hukumnya? Apa objek pengamanannya? Apa dasar tindakan kepolisian? Dan apakah setiap pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum?

Aparat Harus Berdiri di Atas Hukum
Dalam negara hukum, TNI dan Polri tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi “bersama rakyat” atau “bersama korporasi” secara membabi buta.

Posisinya harus jelas:
TNI dan Polri harus berdiri bersama negara, hukum dan kepentingan nasional, dengan menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

Jika ada pelanggaran hukum oleh masyarakat, proses hukum harus berjalan.
Jika ada dugaan pelanggaran oleh korporasi, proses hukum juga harus berjalan.
Jika terdapat tindakan aparat yang diduga melampaui kewenangan, mekanisme pengawasan dan hukum harus bekerja.
Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda hanya karena seseorang adalah masyarakat kecil atau sebuah perusahaan besar.

Regulasi yang Menjadi Dasar

Persoalan ini setidaknya berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) — Indonesia adalah negara hukum.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) — persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) — bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat tidak boleh dilepaskan dari prinsip negara hukum, keterbukaan informasi, kesetaraan di hadapan hukum, serta pembagian tugas dan kewenangan masing-masing institusi negara.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah
Kini pertanyaan masyarakat semakin jelas:
Gubernur, di mana posisi pemerintah daerah ketika masyarakat merasa lahannya yang dikelola turun-temurun diterobos?
Bupati, mengapa masyarakat masih harus mencari sendiri jawaban mengenai status dan batas lahannya?

Jika benar kawasan hutan, kapan ditetapkan dan di mana koordinat resminya?
Jika masyarakat telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun, bagaimana riwayat penguasaan tersebut diperiksa dan dipertimbangkan?

Jika terdapat aktivitas korporasi, apa dasar izin dan legalitasnya serta apakah lokasi kegiatan benar-benar berada pada koordinat yang sesuai dengan izin?

Jika muncul dugaan pembebanan atau jaminan yang dikaitkan dengan kepentingan Pilkada, apakah pemerintah siap membuka fakta dan dokumennya?
Dan jika TNI–Polri hadir di lokasi, apa dasar tugas dan kewenangan mereka?

Negara Jangan Memilih Rakyat atau Korporasi
Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya diarahkan menjadi pilihan:
pemerintah pro rakyat atau pro korporasi.
Negara tidak boleh memilih berdasarkan siapa yang lebih kuat, lebih besar, atau lebih berpengaruh.

Negara harus memilih hukum, data dan kebenaran yang dapat dibuktikan.
Warga tidak meminta TNI–Polri berpihak kepada rakyat untuk melawan korporasi.
Warga juga tidak meminta TNI–Polri berpihak kepada korporasi untuk melawan rakyat.

Warga hanya meminta aparat menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, kewenangan, profesionalitas, proporsionalitas dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, Gubernur dan Bupati ditunggu untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Bukan sekadar pernyataan.
Tetapi peta, koordinat, dokumen, dasar hukum dan fakta. Sebab pada akhirnya, warga perbatasan tidak meminta negara berpihak kepada mereka.
Warga hanya meminta negara berpihak kepada hukum.

Berita Terkait

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang
DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?
Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?
Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Berita Terbaru

Berita

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:32 WIB

news-1701

yakinjp

yakinjp

maujp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

article 48666670301

article 48666670302

article 48666670303

article 48666670304

article 48666670305

article 48666670306

article 48666670307

article 48666670308

article 48666670309

article 48666670310

article 48666670311

article 48666670312

article 48666670313

article 48666670314

article 48666670315

article 48666670316

article 48666670317

article 48666670318

article 48666670319

article 48666670320

article 48666670321

article 48666670322

article 48666670323

article 48666670324

article 48666670325

article 48666670326

article 48666670327

article 48666670328

article 48666670329

article 48666670330

article 48666670331

article 48666670332

article 48666670333

article 48666670334

article 48666670335

article 48666670336

article 48666670337

article 48666670338

article 48666670339

article 48666670340

article 48666670341

article 48666670342

article 48666670343

article 48666670344

article 48666670345

article 48666670346

article 48666670347

article 48666670348

article 48666670349

article 48666670350

article 48666670351

article 48666670352

article 48666670353

article 48666670354

article 48666670355

article 48666670356

article 48666670357

article 48666670358

article 48666670359

article 48666670360

noticias 000000031

noticias 000000032

noticias 000000033

noticias 000000034

noticias 000000035

noticias 000000036

noticias 000000037

noticias 000000038

noticias 000000039

noticias 000000040

noticias 000000041

noticias 000000042

noticias 000000043

noticias 000000044

noticias 000000045

noticias 000000046

noticias 000000047

noticias 000000048

noticias 000000049

noticias 000000050

noticias 000000051

noticias 000000052

noticias 000000053

noticias 000000054

noticias 000000055

noticias 000000056

noticias 000000057

noticias 000000058

noticias 000000059

noticias 000000060

noticias 000000061

noticias 000000062

noticias 000000063

noticias 000000064

noticias 000000065

noticias 000000066

noticias 000000067

noticias 000000068

noticias 000000069

noticias 000000070

noticias 000000071

noticias 000000072

noticias 000000073

noticias 000000074

noticias 000000075

noticias 000000076

noticias 000000077

noticias 000000078

noticias 000000079

noticias 000000080

noticias 000000081

noticias 000000082

noticias 000000083

noticias 000000084

noticias 000000085

noticias 000000086

noticias 000000087

noticias 000000088

noticias 000000089

noticias 000000090

noticias 000000091

noticias 000000092

noticias 000000093

noticias 000000094

noticias 000000095

noticias 000000096

noticias 000000097

noticias 000000098

noticias 000000099

noticias 000000100

noticias 000000101

noticias 000000102

noticias 000000103

noticias 000000104

noticias 000000105

noticias 000000106

noticias 000000107

noticias 000000108

noticias 000000109

noticias 000000110

noticias 000000111

noticias 000000112

noticias 000000113

noticias 000000114

noticias 000000115

noticias 000000116

noticias 000000117

noticias 000000118

noticias 000000119

noticias 000000120

komunitas praya menyoroti perubahan pembahasan putaran gratis mahjong ways

selong tren diskusi mahjong wins tengah munculnya game digital baru

kreator konten tanjung mengangkat cerita perkembangan mahjong ways media sosial

sumbawa besar membahas tiga elemen visual mahjong wins 3 ubin emas naga scatter

komunitas digital semarang menelaah pengaruh animasi terhadap identitas game mahjong modern

yogyakarta menjadi sorotan diskusi perpaduan tradisi asia teknologi game

pengamat surabaya mengulas perubahan gaya ilustrasi seri mahjong digital

makassar membahas peran komunitas online menyebarkan tren konten mahjong

medan hingga palembang perbedaan perspektif penggemar terhadap visual mahjong ways

denpasar menyoroti perkembangan narasi budaya asia desain game mahjong kontemporer

sweet bonanza kabupaten pangkajene kepulauan mengenal mekanisme fitur putaran gratis

gates of olympus kabupaten muara enim perpaduan kisah mitologi teknologi animasi modern

lucky neko kota langsa cara simbol tradisional menyesuaikan diri selera generasi digital

wild bandito mahjong ways kabupaten garut perbandingan dua karakter visual berbeda

warga kabupaten lebak mengkaji cara membedakan klaim permainan informasi memiliki bukti

mahjong wins kota tanjungbalai menelaah fungsi simbol membentuk pengalaman visual

mengapa efek cahaya sering muncul fitur bonus pengamatan kabupaten tapanuli utara

lucky neko kabupaten hulu sungai selatan kombinasi karakter animasi ornamen bernuansa emas

gates of olympus kabupaten aceh besar memahami konsep peluang tanpa bergantung ramalan

sweet bonanza kota gorontalo menelusuri peran desain ceria membentuk identitas game

wild bandito kabupaten halmahera utara eksplorasi tema petualangan format interaktif

mahjong pgsoft kabupaten musi banyuasin perubahan pengalaman pengguna saat bermain melalui layar ponsel

princess starlight kota palangka raya mengulas fungsi cahaya elemen penceritaan

lucky neko sweet bonanza perbedaan pendekatan warna membangun identitas desain

warga kabupaten ende menelusuri pengaruh cerita budaya terhadap pembentukan karakter game digital

mengapa pemain lebih mudah mengingat kemenangan besar penjelasan bias ingatan kota madiun

bukan hanya hiburan warga kabupaten bekasi membahas pentingnya memahami batas pengeluaran digital

mahjong ways kabupaten magetan contoh memahami fenomena ilusi pola hasil acak

gates of olympus kota pagar alam menguraikan kesalahpahaman prediksi hasil permainan

warga kabupaten flores timur mengamati pengaruh notifikasi terhadap perhatian pengguna ponsel

sweet bonanza kota sukabumi membahas perbedaan ekspektasi pengguna peluang

wild bandito mahjong wins mengapa perbedaan desain bisa menarik kelompok pengguna beragam

lucky neko kabupaten tanah laut mengkaji simbol keberuntungan perspektif lintas budaya

literasi digital kabupaten sumbawa memahami rtp agar tidak terjebak penafsiran keliru

princess starlight kota tegal menelaah kontribusi tokoh pengalaman hiburan interaktif

article 88666670351

article 88666670352

article 88666670353

article 88666670354

article 88666670355

article 88666670356

article 88666670357

article 88666670358

article 88666670359

article 88666670360

article 88666670361

article 88666670362

article 88666670363

article 88666670364

article 88666670365

article 88666670366

article 88666670367

article 88666670368

article 88666670369

article 88666670370

informasi terbaru kabupaten belu 00000021

informasi terbaru kabupaten belu 00000022

informasi terbaru kabupaten belu 00000023

informasi terbaru kabupaten belu 00000024

informasi terbaru kabupaten belu 00000025

informasi terbaru kabupaten belu 00000026

informasi terbaru kabupaten belu 00000027

informasi terbaru kabupaten belu 00000028

informasi terbaru kabupaten belu 00000029

informasi terbaru kabupaten belu 00000030

informasi terbaru kabupaten belu 00000031

informasi terbaru kabupaten belu 00000032

informasi terbaru kabupaten belu 00000033

informasi terbaru kabupaten belu 00000034

informasi terbaru kabupaten belu 00000035

informasi terbaru kabupaten belu 00000036

informasi terbaru kabupaten belu 00000037

informasi terbaru kabupaten belu 00000038

informasi terbaru kabupaten belu 00000039

informasi terbaru kabupaten belu 00000040

informasi terbaru kabupaten belu 00000041

informasi terbaru kabupaten belu 00000042

informasi terbaru kabupaten belu 00000043

informasi terbaru kabupaten belu 00000044

informasi terbaru kabupaten belu 00000045

informasi terbaru kabupaten belu 00000046

informasi terbaru kabupaten belu 00000047

informasi terbaru kabupaten belu 00000048

informasi terbaru kabupaten belu 00000049

informasi terbaru kabupaten belu 00000050

informasi terbaru kabupaten belu 00000051

informasi terbaru kabupaten belu 00000052

informasi terbaru kabupaten belu 00000053

informasi terbaru kabupaten belu 00000054

informasi terbaru kabupaten belu 00000055

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

news-1701