Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR–MOROWALI — Mabes Polri memperkenalkan tagline baru “Polisi Bersama Masyarakat”. Di tingkat kebijakan, pesan itu tegas: polisi harus hadir di tengah masyarakat, mendengar aspirasi, menerima kritik, memberikan pelayanan, serta memastikan kepastian hukum.

Namun, di kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur–Morowali, muncul pertanyaan yang jauh lebih konkret:

Jika di Mabes Polri mengatakan “Polisi Bersama Masyarakat”, lalu di lapangan polisi bersama siapa?

Pertanyaan itu mencuat di tengah polemik aktivitas pertambangan yang oleh masyarakat dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk, sengketa mengenai status kawasan dan lahan, legalitas kegiatan, batas wilayah, koordinat, serta penggunaan jalan hauling.

Sejumlah pemberitaan mengenai Seba-Seba juga mencatat adanya sorotan masyarakat terhadap kehadiran aparat di sekitar kawasan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Vale. Bahkan muncul istilah “Polisi Vale” dalam konteks rekaman percakapan yang diberitakan media. Istilah tersebut perlu ditegaskan bukan nomenklatur resmi Polri dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa aparat merupakan bagian dari kepentingan perusahaan.

Justru karena itulah pertanyaan publik perlu dijawab secara terbuka.

Polisi Bersama Masyarakat atau Bersama Kepentingan Tertentu?

Polri telah menyatakan bahwa tagline baru tersebut bukan sekadar slogan.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, polisi harus hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, dan bekerja bersama masyarakat. Kritik dan masukan warga juga disebut harus menjadi bahan evaluasi.

Jika prinsip tersebut diterapkan di Seba-Seba, maka publik sebenarnya hanya membutuhkan satu hal:

verifikasi.

Buka peta.

Tunjukkan koordinat.

Periksa legalitas.

Cocokkan lokasi dengan izin.

Periksa dasar hukum jalan hauling.

Uji seluruh laporan dan pengaduan masyarakat.

Dan bila ada dugaan pelanggaran, proses berdasarkan bukti.

Dengan cara itu, publik tidak perlu mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang berada di belakang siapa.

Seba-Seba Bukan Sekadar Persoalan Tambang

Persoalan Seba-Seba tidak berhenti pada hubungan masyarakat dengan perusahaan.

Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai batas wilayah Luwu Timur–Morowali, status lahan, sejarah penguasaan, legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan akses jalan, serta posisi aparat ketika berada di tengah persoalan tersebut.

Pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa PT Vale menyatakan kegiatan operasionalnya dilakukan berdasarkan perizinan yang sah, sementara masyarakat tetap mempertanyakan dasar kegiatan pada titik yang mereka persoalkan. Artinya, terdapat perbedaan posisi yang harus diselesaikan melalui dokumen dan verifikasi resmi, bukan melalui saling tuding.

Bahkan mengenai jalur Seba-Seba sendiri terdapat riwayat yang perlu diperiksa. Detikcom melaporkan bahwa jalur tersebut disebut dibangun PT Inco, yang kini menjadi PT Vale, dalam konteks Kontrak Karya 1998 dan kemudian digunakan sebagai akses masyarakat.

Maka pertanyaannya bukan sekadar:

“Siapa yang menguasai jalan?”

Tetapi:

“Apa dasar hukumnya, siapa pemegang kewenangannya, dan untuk kepentingan siapa jalan tersebut digunakan?”

Jika Polisi Hadir, Publik Berhak Tahu Dasarnya

Kehadiran aparat di kawasan yang sedang disengketakan secara hukum tentu dapat memiliki berbagai alasan yang sah—pengamanan, pencegahan konflik, pelayanan masyarakat, atau penegakan hukum.

Tetapi semakin sensitif persoalannya, semakin penting pula transparansi mengenai dasar penugasan dan objek pengamanan.

Apalagi jika masyarakat merasa bahwa kehadiran aparat justru berhadapan dengan aktivitas yang sedang mereka persoalkan.

Di titik inilah tagline “Polisi Bersama Masyarakat” diuji.

Bukan melalui spanduk.

Bukan melalui slogan.

Melainkan melalui tindakan.

Jika polisi mengamankan masyarakat, publik harus melihat perlindungannya.

Jika polisi menjaga objek tertentu, publik berhak mengetahui dasar hukumnya.

Jika polisi menindaklanjuti laporan, masyarakat berhak mengetahui prosesnya sesuai ketentuan.

Dan jika ada tudingan keberpihakan kepada korporasi, jawabannya bukan cukup dengan bantahan—tetapi dengan transparansi dan bukti.

Pertanyaan untuk Kapolri Baru

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah menempatkan kedekatan dengan masyarakat, pelayanan publik, dan penegakan hukum yang adil sebagai bagian dari fokus awal kepemimpinannya.

Karena itu, Seba-Seba dapat menjadi salah satu ujian konkret terhadap doktrin tersebut.

Publik tidak meminta polisi memihak masyarakat melawan perusahaan.

Begitu pula masyarakat tidak semestinya meminta polisi memihak perusahaan melawan masyarakat.

Yang diminta adalah polisi berpihak kepada hukum.

Jika PT Vale memiliki legalitas, tunjukkan dokumennya.

Jika kegiatan berada dalam wilayah izin, tunjukkan peta dan koordinatnya.

Jika aparat berada di lokasi atas dasar penugasan resmi, jelaskan mandatnya.

Jika masyarakat menyampaikan laporan, periksa secara profesional.

Jika ada tudingan terhadap aparat, uji dengan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan hasil pemeriksaannya kepada publik.

Dari “Polisi Bersama Masyarakat” Menjadi “Polisi Bersama Hukum”

Pada akhirnya, pertanyaan Seba-Seba seharusnya tidak diarahkan untuk membenturkan Polri dengan PT Vale.

Pertanyaannya jauh lebih sederhana dan fundamental:

Apakah aparat yang hadir di perbatasan benar-benar berdiri di atas hukum dan melayani seluruh masyarakat secara adil?

Sebab bagi warga Seba-Seba, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai identitas komunikasi dari Mabes Polri.

Tagline itu harus terasa ketika warga berhadapan dengan aparat di lapangan.

Harus terlihat ketika laporan dibuat.

Harus terbukti ketika konflik terjadi.

Dan harus dapat diuji ketika kepentingan masyarakat berhadapan dengan kepentingan korporasi.

Di Mabes: “Polisi Bersama Masyarakat”.

Di Seba-Seba: bersama siapa?

Pertanyaan itu bukan vonis.

Pertanyaan itu adalah permintaan publik agar hukum, mandat kepolisian, dan fakta lapangan dibuka secara transparan.

Berita Terkait

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 23:22 WIB

IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Berita Terbaru