SATUBERITA, BANGKA — Polemik pengelolaan tambang eks TB 1.42 Pemali kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada legalitas operasional CV Tri Mitra Resources (TMR) yang disebut sebagai mitra aktif PT Timah Tbk di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar dari pemberitaan media lokal tertanggal 13 Mei 2026, pihak PT Timah melalui pernyataan resminya menyebutkan bahwa CV TMR telah mengantongi Surat Perintah Kerja Penambangan (SPKP) dari pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Bangka Belitung.
Publik menilai perlu adanya kejelasan terkait dasar hukum dan mekanisme penerbitan SPKP kepada CV TMR.
Diketahui, eks TB 1.42 Pemali merupakan kawasan tambang primer yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan unit khusus PT Timah.
Mengacu pada ketentuan Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Kementerian ESDM, pengelolaan tambang primer pada prinsipnya menjadi tanggung jawab langsung pemegang IUP, sementara pihak mitra hanya berperan sebagai pelaksana teknis.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa seluruh kebijakan dan tanggung jawab operasional tetap berada di bawah kendali PT Timah sebagai pemegang izin.
“Dalam skema tambang primer, mitra hanya sebatas pelaksana. Tanggung jawab tetap ada di perusahaan pemilik IUP,” ujarnya.

Lebih lanjut, publik juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap mitra sebelumnya yang disebut tidak mendapatkan izin di lokasi yang sama, dengan alasan status lahan dan pertimbangan keselamatan kerja, khususnya terkait stabilitas lereng tambang.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) maupun regulasi yang berlaku, termasuk instruksi Dirtekling ESDM tahun 2018.
Di sisi lain, lokasi eks TB 1.42 Pemali juga masih berkaitan dengan proses hukum atas insiden kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh pekerja.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum, dengan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan.
Sejumlah kalangan menilai, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius dalam setiap kebijakan pengelolaan tambang di wilayah tersebut.
Masyarakat pun berharap PT Timah Tbk dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas CV TMR, termasuk memperlihatkan dokumen SPKP yang menjadi dasar operasional di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk manajemen wilayah Bangka Utara dan bagian produksi Bangka Induk, masih terus dilakukan. Namun, belum diperoleh keterangan resmi.
Publik menilai, keterbukaan informasi menjadi langkah penting guna menjaga kepercayaan serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keselamatan kerja.








