SATUBERITA, PANGKALPINANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanas.
Konflik ruang laut di perairan Tanjung Niur membuka fakta yang sulit diterima akal sehat: aktivitas tambang berjalan di tengah ketidakpastian batas wilayah.
Perwakilan PT Timah Tbk, Hendra, secara terbuka mengakui pihaknya tidak mengetahui secara pasti batas koordinat antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan zona tangkap nelayan.
“Kami tidak mengetahui secara persis titik batas tersebut, termasuk di wilayah Gosong Tanjung Niur maupun Sika,” ujarnya dalam forum resmi.
Pernyataan ini langsung mengundang reaksi keras. Bagi DPRD, ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi kelalaian serius dalam pengelolaan ruang laut.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa wilayah Tanjung Niur adalah ruang hidup nelayan, bukan area abu-abu yang bisa ditafsirkan sepihak oleh korporasi.
“Sekitar 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan. Itu berarti kawasan tersebut adalah zona tangkap murni. Tidak ada alasan aktivitas tambang masuk dan mengganggu,” tegasnya.
Data demografis yang dipaparkan DPRD memperkuat posisi bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa wilayah, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat pesisir yang bergantung penuh pada laut.
Meski pihak perusahaan mengklaim telah menghentikan sementara aktivitas di beberapa titik, DPRD menilai langkah tersebut belum cukup. Penghentian sementara dianggap hanya solusi sesaat yang tidak menyentuh akar persoalan.
Melalui Komisi III, DPRD Babel langsung mengeluarkan sikap tegas:
Meminta seluruh aktivitas tambang di Tanjung Niur dihentikan total.
Mengancam akan merekomendasikan pencabutan kemitraan jika masih ditemukan operasi di lapangan.
Menegaskan bahwa zona tangkap nelayan wajib dihormati sebagai wilayah yang dilindungi.
Pesan DPRD jelas: tidak boleh ada kompromi terhadap ruang hidup nelayan.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin buruk tata kelola sumber daya alam. Ketika perusahaan sebesar PT Timah mengakui tidak memahami batas wilayah operasionalnya, publik berhak bertanya: bagaimana izin bisa berjalan tanpa kepastian ruang?
Dalam kerangka hukum, aktivitas pertambangan wajib tunduk pada regulasi zonasi pesisir, perlindungan lingkungan, serta kepastian wilayah kerja. Ketidaktahuan terhadap batas bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Kini sorotan tertuju pada langkah lanjutan. Apakah penghentian akan benar-benar permanen, atau hanya jeda sebelum konflik kembali berulang?
Yang pasti, masyarakat nelayan Tanjung Niur tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka menuntut hak yang dijamin: laut sebagai ruang hidup, bukan ladang konflik. (*)








