Dua Oknum Perangkat Desa Brayo Diduga Tertangkap Basah Saat Berbuat Mesum

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang,beritassatu
Kasus menggemparkan adanya dugaan perbuatan mesum / asusila dua oknum perangkat desa Brayo Kec. Wonotunggal Kab. Batang menjadi sorotan publik. Kamis,25 Januar 2026.

Mendalami informasi yang berkembang, tim awak media mendatangi beberapa nara sumber, dalam keterangan terhimpun keterangan, bahwa kejadian tersebut dibenarkan, dan diketahui dua oknum masing – masing berinisial S laki laki diketahui warga dukuh Ujung Biru dan perempuan inisial S asal dukuh Brayo.

Kedua pelaku diduga tertangkap basah oleh warga saat sedang melakukan perbuatan zinah, yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum. Atas kejadian tersebut, mengundang sorotan warga masyarakat, yang mengundang berbagai cibiran, cemooh warga masyarakat.

Selaku perangkat desa sudah mestinya memberikan contoh yang baik untuk warga masyarakat, namun kejadian ini tentu menjadi coretan tinta merah birokrasi pemerintah desa Brayo, agar kemudian hari atas peristiwa tersebut tidak terulang lagi, di Desa Brayo, khusus desa di luar kecamatan Wonotunggal dan umumnya di wil kab. Batang.

Perangkat desa yang berbuat mesum (perzinaan) terancam sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan berdasarkan KUHP atau hingga 1 tahun sesuai UU No 1 Tahun 2023. Selain sanksi hukum pidana, mereka juga dihadapkan pada sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya karena melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sanksi Hukum PidanaPasal 411 KUHP (UU 1/2023): Tindakan perzinaan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.Pasal 284 KUHP lama: Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Sanksi Administratif (Pemberhentian)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan merugikan kepentingan umum dan melanggar norma kesusilaan, sanksi administratif yang diberikan meliputi:

  1. Peringatan tertulis dari Kepala Desa.
  2. Pemberhentian sementara jika proses hukum pidana berjalan.
  3. Pemberhentian tetap/tidak hormat apabila terbukti secara sah melakukan tindak pidana atau tuntutan warga sudah sangat mendesak akibat pelanggaran moral berat.

Begitu jelas gamblang dan tegas uraian saksi yang patut diterima sebagai bagian konsekuensi perangan desa yang berbuat zina/mesum. #TIm

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba
Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan
Enam Ruko di Karanggondang Disorot, Kades Rudi Prawiro Siapkan Inventarisasi Aset dan Pengelolaan Sewa
Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras, Rumah di Sragi Disorot
Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG
Pedagang Pasar Kedungwuni Mengeluh Sepi Pembeli, Pedagang Liar di Luar Pasar Ditertibkan
Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Enam Ruko di Karanggondang Disorot, Kades Rudi Prawiro Siapkan Inventarisasi Aset dan Pengelolaan Sewa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG

Berita Terbaru