Dua Oknum Perangkat Desa Brayo Diduga Tertangkap Basah Saat Berbuat Mesum

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang,beritassatu
Kasus menggemparkan adanya dugaan perbuatan mesum / asusila dua oknum perangkat desa Brayo Kec. Wonotunggal Kab. Batang menjadi sorotan publik. Kamis,25 Januar 2026.

Mendalami informasi yang berkembang, tim awak media mendatangi beberapa nara sumber, dalam keterangan terhimpun keterangan, bahwa kejadian tersebut dibenarkan, dan diketahui dua oknum masing – masing berinisial S laki laki diketahui warga dukuh Ujung Biru dan perempuan inisial S asal dukuh Brayo.

Kedua pelaku diduga tertangkap basah oleh warga saat sedang melakukan perbuatan zinah, yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum. Atas kejadian tersebut, mengundang sorotan warga masyarakat, yang mengundang berbagai cibiran, cemooh warga masyarakat.

Selaku perangkat desa sudah mestinya memberikan contoh yang baik untuk warga masyarakat, namun kejadian ini tentu menjadi coretan tinta merah birokrasi pemerintah desa Brayo, agar kemudian hari atas peristiwa tersebut tidak terulang lagi, di Desa Brayo, khusus desa di luar kecamatan Wonotunggal dan umumnya di wil kab. Batang.

Perangkat desa yang berbuat mesum (perzinaan) terancam sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan berdasarkan KUHP atau hingga 1 tahun sesuai UU No 1 Tahun 2023. Selain sanksi hukum pidana, mereka juga dihadapkan pada sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya karena melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sanksi Hukum PidanaPasal 411 KUHP (UU 1/2023): Tindakan perzinaan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.Pasal 284 KUHP lama: Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Sanksi Administratif (Pemberhentian)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan merugikan kepentingan umum dan melanggar norma kesusilaan, sanksi administratif yang diberikan meliputi:

  1. Peringatan tertulis dari Kepala Desa.
  2. Pemberhentian sementara jika proses hukum pidana berjalan.
  3. Pemberhentian tetap/tidak hormat apabila terbukti secara sah melakukan tindak pidana atau tuntutan warga sudah sangat mendesak akibat pelanggaran moral berat.

Begitu jelas gamblang dan tegas uraian saksi yang patut diterima sebagai bagian konsekuensi perangan desa yang berbuat zina/mesum. #TIm

Berita Terkait

BPD Desa Lumeneng Usulkan Pemberhentian Kepala Desa, Hasil Musyawarah Akan Diteruskan ke Pemerintah
Fakta Mengejutkan di Sidang Narkoba Pekalongan: Keluarga Terdakwa Bongkar Dugaan Pungli dan Hilangnya Barang Bukti
Jalan Provinsi Paninggaran Kalibening Longsor, Diduga Akibat Galian Kabel, Pengguna Jalan Diminta Waspada
Diduga Tidak Transparan, dan Pungli Program RTLH Desa Kambangan Seret Peran Oknum Perangkat Desa.
Dexanet dan Pemdes Gejlig Santuni Anak Yatim Piatu, Perkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Aktivitas Penambangan di Kali Petung Disorot Warga, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan
Warga Dukuh Petungkon Gelar Gerakan Semen Rakyat, Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:45

BPD Desa Lumeneng Usulkan Pemberhentian Kepala Desa, Hasil Musyawarah Akan Diteruskan ke Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:36

Fakta Mengejutkan di Sidang Narkoba Pekalongan: Keluarga Terdakwa Bongkar Dugaan Pungli dan Hilangnya Barang Bukti

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:07

Jalan Provinsi Paninggaran Kalibening Longsor, Diduga Akibat Galian Kabel, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:27

Diduga Tidak Transparan, dan Pungli Program RTLH Desa Kambangan Seret Peran Oknum Perangkat Desa.

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:45

Dexanet dan Pemdes Gejlig Santuni Anak Yatim Piatu, Perkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru