KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3,3 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan fasilitas milik dua instansi vertikal, yakni Gedung Pelayanan Polres Pekalongan dan penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan hibah, bantuan, maupun fasilitas kepada instansi vertikal. Imbauan tersebut bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan, menjaga independensi aparat penegak hukum, serta menghindari pemborosan anggaran daerah.
Berdasarkan data pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Polres Pekalongan memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.957.042.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Hingga saat ini, paket tersebut masih berada pada tahap pengumuman lelang.
Sementara itu, proyek Penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.400.000.000 yang juga berasal dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data SiRUP, paket tersebut menggunakan metode tender dengan jadwal pelaksanaan mulai Juli hingga November 2026.
Total anggaran yang dialokasikan untuk kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp3,357 miliar. Kebijakan ini pun berpotensi memunculkan perdebatan publik mengenai urgensi penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di tengah berbagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengenai dasar pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut maupun tanggapan atas imbauan KPK. Demikian pula, belum ada penjelasan dari pihak Polres Pekalongan maupun Kejaksaan Negeri Pekalongan terkait rencana pembangunan dan penataan fasilitas tersebut.(TIM)








