Pemali, – Kasus tragedi eks tambang Pondi pada Februari 2026 lalu yang menelan 7 korban jiwa dan lima tersangka yakni kimkian Alias Akian , Suhendri alias Aciu , sarpuji sayuti , Hian Tian , alias Athian Deniang (39),serta MN alias Ni (62) Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara masih terngiang-ngiang ditelinga dan bahkan lima orang tersangka tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dilansir dari penababel.web.id, Akan tetapi tambang pondi tersebut pada, Selasa (12/05/2026) telah digarap kembali oleh CV TMR yang gawangi oleh Bustomi dan Bos Jon selaku Direkturnya.
Sumber internal mengatakan sebanyak 50 unit mesin TI darat milik CV TMR dan 8 unit alat berat telah dibawa dan berada di Lahan Tambang Pondi Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
7 Unit Alat Berat Milik Korem Merk Hitachi, 1 Unit Merk Komatsu Warna Kuning Milik Hutapea
“Ada 8 unit alat berat di Pondi tersebut di belakang Wasre. 7 unit merk Hitachi milik Korem dan 1 unit Komatsu punya Hutapea yang terafiliasi dengan Bos Jon,” kata sumber internal kepada Tim Redaksi, Rabu (13/05/2026).
50 Unit Mesin TI Darat Milik CV TMR
“Ada 50 unit mesin TI darat milik CV TMR yang sebelumnya beroperasi di Lahan Sawit PT GML Kepala Burung Kabupaten Bangka kini telah diangkut ke Tambang Pondi Kecamatan Pemali Kabupaten guna beraktifitas tambang tanpa melibatkan warga sekitar dan terkesan memonopoli penambangan.
Bahkan hasil tambang kemarin yang kebanyakan kerja merupakan binaan CV TMR dibawa ke pos penimbangan Blok 57 PT GML Kepala Burung,” kata sumber.
“15 anggota tersebut saat ini terbagi dua kelompok yakni sebagian jaga di lahan sawit PT GML Kepala Burung yang sedang melakukan reklamasi dengan melibatkan 19 unit alat berat, sebagiannya lagi anggota TNI dari Penganak tersebut stay di Lahan Pondi guna pengawasan, penjagaan dan kontrol. Dari 15 anggota tersebut sebagian tidur di Mess Blok 57 PT GML Kepala Burung dan sebagiannya lagi di Pondi,” sebut sumber.
Sempat Ditolak Warga Aktifitas CV TMR
Warga sempat menolak adanya aktifitas penambangan di Pondi oleh CV TMR dan warga meminta ketika SPK CV TMR keluar agar kelima TSK dibebaskan.
Publik juga mempertanyakan regulasi seperti apa sehingga CV TMR bisa beraktifitas di lahan tambang Pondi ketika proses hukum terhadap lima orang tersangka masih berjalan di Persidangan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Publik juga meminta agar PT Timah dan Polres Bangka memaparkan Regulasi seperti apa sehingga adanya aktifitas penambangan disaat proses hukum masih berlangsung yang melibatkan dua tersangka lainnya dari CV Tiga Saudara. (*)








