SatuBerita, Online//Bekasi – Kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga penculikan terhadap seorang jurnalis media online kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, para pelaku yang diduga kuat merupakan pekerja dan komplotan mafia gas LPG oplosan bersubsidi dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Peristiwa keji ini menimpa wartawan dari media Buser86.id yang terjadi pada tanggal 21 April 2026 silam di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban didapati mengalami kekerasan fisik setelah melakukan investigasi lapangan terkait aktivitas penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas perkara tersebut, pihak kepolisian menerapkan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 471 KUHP yang mengatur perihal tindak pidana kekerasan dan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama.
Menanggapi mandeknya penangkapan pelaku, Abdul Hamid selaku Pimpinan Redaksi Buser86.id yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) angkat bicara. Pria yang juga aktif di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Feradi WPI ini mendesak keras Polres Metro Bekasi untuk segera bertindak tanpa kompromi.
”Saya meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang menangani kasus ini untuk bekerja serius dan profesional. Ini adalah tugas dan tanggung jawab mutlak Penyidik Jatanras selaku penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap pekerja, pemilik, maupun kelompok yang sudah menganiaya, mengeroyok, dan menculik wartawan kami,” tegas Abdul Hamid saat diwawancarai, Sabtu (2/5/2026).
Hamid menambahkan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai delik penganiayaan biasa. Di balik intimidasi fisik tersebut, terdapat gurita kejahatan ekonomi yang sangat merugikan kas negara dan hajat hidup masyarakat luas, yakni praktik penyuntikan atau pengoplosan gas LPG bersubsidi secara ilegal.
”Di dalam kasus ini, perlu kami tekankan kepada Polres Metro Bekasi bahwa persoalan mendasarnya bukan sekadar kekerasan fisik dan penculikan. Di sini ada kegiatan ilegal berupa pengoplosan gas subsidi. Ini kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat kecil dan keuangan negara,” tambahnya.
Pihaknya pun menyayangkan lambatnya pergerakan dari korps baju cokelat, mengingat seluruh alat bukti krusial mulai dari rekaman video, dokumentasi foto visual kegiatan ilegal di tempat kejadian perkara (TKP), hingga saksi-saksi kunci sudah diserahkan secara lengkap ke tangan penyidik.
”Polisi jangan tutup mata dengan kegiatan ilegal ini, apalagi pelaku sudah resmi dilaporkan lengkap dengan dokumentasi foto, video, serta saksi-saksi. Namun sampai detik ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Jajaran Polres Metro Bekasi belum mampu menangkap mafia tersebut. Padahal, praktik ilegal ini merupakan delik umum, yang mana polisi semestinya bisa langsung menangkap para pelaku di tempat tanpa harus mengulur waktu,” cecar Hamid secara lugas.
Keterlambatan tindakan ini diakui Hamid mulai memicu spekulasi liar di tengah masyarakat dan kalangan jurnalis nasional, sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap independensi institusi kepolisian.
Ancaman Pidana Penyelewengan LPG Bersubsidi
Secara regulasi, tindakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi telah diatur secara ketat pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda finansial maksimal sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Mengingat penanganan perkara saat ini sedang berjalan dengan telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), DPP PPRI meminta komitmen penuh dari Kapolres Metro Bekasi beserta Satuan Jatanras demi tegaknya kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia.
”Kami minta kepada kepolisian Polres Metro Bekasi, terutama Satuan Jatanras yang menangani perkara ini agar bekerja secara profesional dan segera melakukan proses hukum seadil-adilnya. Jangan nodai marwah profesi kepolisian yang presisi hanya demi kepentingan pribadi segelintir oknum. Hukum, kebenaran, dan keadilan harus berani ditegakkan dengan tegas!” pungkas Hamid.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Awak Media








