Kabupaten Pekalongan – Proyek pembangunan sumur bor yang dikerjakan oleh CV. BANYU SUMBER MULYA dengan anggaran sebesar Rp193.567.000,00 di lingkungan Kantor Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan dan keluhan masyarakat.
Proyek tersebut diduga gagal total karena air yang dihasilkan dari sumur bor tersebut berasa asin dan dinilai tidak layak digunakan.
Ironisnya, lokasi pengeboran sumur baru tahun 2026 tersebut berada sangat dekat dengan proyek sumur bor lama yang juga mengalami kegagalan pada tahun 2019. Jarak antara sumur lama dan sumur baru disebut hanya sekitar dua meter saja.
Sejumlah pihak mempertanyakan perencanaan proyek tersebut, mengingat lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan “zona merah” untuk pengeboran air bersih. Namun proyek tetap dilaksanakan meski terdapat riwayat kegagalan sebelumnya.
Selain itu, muncul pertanyaan terkait proses uji laboratorium air atau uji LEP yang dilakukan di Demak dan dinyatakan lolos uji tes. Padahal, fasilitas pemeriksaan kualitas air sebenarnya tersedia di Laboratorium Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Hal ini memunculkan dugaan dan tanda tanya dari berbagai pihak mengenai alasan pengujian dilakukan di luar daerah, banyak yang menyoroti kinerja PPTK dan PPKOM yang meloloskan proyek tersebut.
Masyarakat berspikulasi dana tersebut di peruntukan untuk bancaan kalangan yang terkait
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk transparansi hasil uji kualitas air dan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.lutfi








