Unggah Foto MBG Berujung Teror, Jurnalis Bandung Barat Bersuara

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, BB, JABAR — Seorang jurnalis media Infoindonesiainews.com asal Kabupaten Bandung Barat diduga mengalami intimidasi dan ancaman teror usai mengunggah foto menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima anaknya di sekolah.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius terhadap perlindungan kebebasan berpendapat serta ruang kontrol sosial masyarakat terhadap program pemerintah.

Insiden bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Jurnalis berinisial DS, yang juga orang tua siswa di SD Margamekar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, mengunggah foto menu MBG yang dibawa pulang anaknya ke akun Facebook pribadi dengan narasi singkat: “MBG MEKARJAYA, CIHAMPELAS, KBB.”

DS menegaskan unggahan tersebut murni dokumentasi pribadi tanpa maksud menyerang pihak mana pun.

“Unggahan itu murni dokumentasi pribadi saya, tanpa narasi penghinaan terhadap pihak mana pun, dan di akun milik pribadi saya,” ujar DS kepada redaksi.

Namun sehari kemudian, Jumat (27/2/2026), situasi berubah. DS mengaku mulai menerima pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Pada pukul 11.24 WIB, ia menerima kiriman tangkapan layar postingannya.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial D, yang diduga terkait salah satu organisasi kemasyarakatan, menghubungi DS dan meminta yang bersangkutan datang untuk “klarifikasi” di lokasi yang telah ditentukan.

Tekanan belum berhenti. Nomor lain kembali menghubungi dengan nada mendesak agar unggahan tersebut segera dihapus.

DS mengaku heran karena postingannya tidak menyebut nama pihak mana pun, tidak mengandung ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik.

“Saya heran, apa hubungannya dengan mereka? Saya tidak menyebut atau menghina siapa pun, hanya memposting menu MBG. Kenapa saya harus dipaksa klarifikasi?” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui satuan penyedia program MBG (SPPG) yang menyalurkan makanan tersebut.

“Saya tidak ada niat menjatuhkan nama SPPG mana pun. Saya saja tidak tahu SPPG-nya. Saya hanya posting menu yang dibawa anak saya pulang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, DS mengaku masih merasa was-was karena tekanan untuk menghapus unggahan terus berlanjut. Kasus ini pun menjadi sorotan kalangan pers dan pegiat keterbukaan informasi.

Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2) menegaskan pers tidak boleh disensor atau dihalangi, sementara Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Dari aspek pidana umum, tekanan melalui pesan elektronik berpotensi berkaitan dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 335 KUHP apabila memenuhi unsur ancaman atau pemaksaan.

Lebih jauh, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik justru menjamin hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap program pemerintah, termasuk MBG.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi program publik harus berjalan seiring dengan perlindungan warga dan insan pers.

Jika dokumentasi warga dipersepsikan sebagai ancaman dan dibalas dengan tekanan, maka ruang demokrasi patut dipertanyakan.

Catatan Redaksi: Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan informasi sepanjang tidak melanggar hukum.

Dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan kemunduran demokrasi dan perlu perhatian serius aparat penegak hukum.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SENYAP DI MELABUN!Diduga Ponton Tambang Emas Masih Beroperasi — Ada Apa dengan Kapolsek Sungai Selan? Kapolda Diminta Turun Tangan
FP3D Desak Kejelasan Tanggung Jawab PT Timah dalam Kasus SPK Mitra Tambang
H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum
Rp437 Juta Dipertanyakan, Kisruh Kios Kalimporo Seret Dugaan Oknum Polri
Diduga Ada Oknum Wartawan dan Eks TNI Jadi “Pagar Betis”, “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Disebut di Balik Layar
Ratusan PPPK Makassar Diduga Belum Digaji, PJI Sulsel: Jangan Abaikan Hak Aparatur
Diduga Tambang Ilegal Nadi Kembali Beroperasi, Gandeng Mantan Anggota TNI, SHM SLH Bungkam Saat Dikonfirmasi
Sertifikat “Siluman” Muncul di Tanah Rakyat Sukamaju, Warga Pertanyakan Peran BPN

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:42

Unggah Foto MBG Berujung Teror, Jurnalis Bandung Barat Bersuara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:06

SENYAP DI MELABUN!Diduga Ponton Tambang Emas Masih Beroperasi — Ada Apa dengan Kapolsek Sungai Selan? Kapolda Diminta Turun Tangan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:56

FP3D Desak Kejelasan Tanggung Jawab PT Timah dalam Kasus SPK Mitra Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:20

H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:37

Rp437 Juta Dipertanyakan, Kisruh Kios Kalimporo Seret Dugaan Oknum Polri

Berita Terbaru