SENYAP DI MELABUN!Diduga Ponton Tambang Emas Masih Beroperasi — Ada Apa dengan Kapolsek Sungai Selan? Kapolda Diminta Turun Tangan

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Melabun, Sungai Selan, Bangka Tengah — Isu dugaan tambang emas ilegal di wilayah Melabun kembali mencuat dengan nada lebih keras.

Di tengah klaim adanya penertiban dan penyitaan mesin, sumber lapangan justru menyebut aktivitas ponton masih berlangsung.

Yang membuat situasi semakin janggal, sejumlah pemberitaan yang sebelumnya telah tayang di beberapa media online kini dilaporkan menghilang. Tanpa penjelasan resmi, publik pun bertanya: mengapa mendadak senyap?

Sorotan kini mengarah ke wilayah hukum Polsek Sungai Selan.

Klaim Penindakan vs Fakta Lapangan.

Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa ponton di kawasan Melabun masih terlihat bekerja.

“Kalau memang sudah disita dan dihentikan, kenapa masih ada yang beroperasi? Mesin masih hidup,” ujarnya.
Jika benar demikian, maka ada ketidaksesuaian antara klaim penindakan dan kondisi faktual di lapangan. Ini bukan persoalan kecil, mengingat jumlah ponton yang disebut-sebut mencapai ratusan unit.

UU Tegas: Ancaman 5 Tahun – Penjara & Denda Rp100M

  • Pertambangan tanpa izin (PETI) bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158 menyatakan:

  • Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:
  • Penjara paling lama 5 tahun
  • Denda paling banyak Rp100 miliar

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan:

  • Penjara 3–10 tahun
  • Denda Rp3–10 miliar
    Artinya, jika dugaan aktivitas ini benar terjadi, konsekuensi hukumnya sangat jelas dan berat.

Kapolda Harus Telusuri

Masyarakat mendesak agar Polda Kepulauan Bangka Belitung turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.

Jika terdapat ketidaksesuaian informasi atau dugaan pembiaran, maka mekanisme pemeriksaan internal melalui Propam harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Publik menuntut jawaban konkret:

  • Berapa mesin yang benar-benar disita?
  • Berapa ponton yang sudah dihentikan?
  • Bagaimana kondisi riil di Melabun saat ini?
  • Apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan?
    Tanpa data terbuka, klaim hanya akan menjadi pernyataan sepihak.

Ini Soal Hukum dan Kepercayaan Publik

Kasus ini bukan hanya tentang tambang emas ilegal. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Ketika pemberitaan mendadak hilang, sementara dugaan aktivitas masih terdengar di lapangan, wajar jika publik mempertanyakan konsistensi.

Pertanyaan itu kini menggema keras dari Melabun:

Ada apa dengan Kapolsek Sungai Selan?

Meski konfirmasi telah dilayangkan sebelumnya lewan pesan wa , Kapolsek Sungai Selan belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

Tim awak media menyatakan akan terus mengawal, menelusuri lebih dalam, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena dalam negara hukum, yang tidak boleh hilang bukan hanya pemberitaan — tetapi juga kebenaran.
(Tim)

Berita Terkait

Unggah Foto MBG Berujung Teror, Jurnalis Bandung Barat Bersuara
FP3D Desak Kejelasan Tanggung Jawab PT Timah dalam Kasus SPK Mitra Tambang
H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum
Rp437 Juta Dipertanyakan, Kisruh Kios Kalimporo Seret Dugaan Oknum Polri
Diduga Ada Oknum Wartawan dan Eks TNI Jadi “Pagar Betis”, “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Disebut di Balik Layar
Ratusan PPPK Makassar Diduga Belum Digaji, PJI Sulsel: Jangan Abaikan Hak Aparatur
Diduga Tambang Ilegal Nadi Kembali Beroperasi, Gandeng Mantan Anggota TNI, SHM SLH Bungkam Saat Dikonfirmasi
Sertifikat “Siluman” Muncul di Tanah Rakyat Sukamaju, Warga Pertanyakan Peran BPN

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:42

Unggah Foto MBG Berujung Teror, Jurnalis Bandung Barat Bersuara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:06

SENYAP DI MELABUN!Diduga Ponton Tambang Emas Masih Beroperasi — Ada Apa dengan Kapolsek Sungai Selan? Kapolda Diminta Turun Tangan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:56

FP3D Desak Kejelasan Tanggung Jawab PT Timah dalam Kasus SPK Mitra Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:20

H.KT Pemali Pemegang Mandat Lokasi TB Fondy Diduga Koordinator Lapangan Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:37

Rp437 Juta Dipertanyakan, Kisruh Kios Kalimporo Seret Dugaan Oknum Polri

Berita Terbaru