SATUBERITA, BANGKA — Tekanan terhadap PT Timah Tbk kian menguat. Ketua FP3D Kabupaten Bangka, Gustari, mendesak perusahaan plat merah itu segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi mitra yang telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat.
Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bangka, Senin (06/04/2026), yang membahas rencana aktivitas penambangan timah di wilayah PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Kecamatan Merawang.
RDP yang dihadiri Komisi III DPRD Bangka, perwakilan masyarakat, serta sejumlah CV mitra itu menyoroti satu hal krusial: kepastian operasional yang hingga kini masih menggantung.
Gustari—yang akrab disapa Mang Gus—menilai tidak ada alasan bagi PT Timah Tbk untuk terus menunda penerbitan SPK. Ia menegaskan, dasar sosial berupa kesepakatan antara mitra dan masyarakat sudah terpenuhi.
“Kesepakatan sudah ditandatangani, bahkan diketahui kepala desa. Ini bukan lagi rencana, tapi fakta di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi saat ini justru berisiko menghambat aktivitas penambangan yang seharusnya bisa segera berjalan. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak terjebak dalam penundaan administratif yang berlarut.
“Kalau dasar sudah ada, kenapa harus ditunda? Ini bisa menghambat kegiatan dan merugikan pihak yang sudah patuh,” ujarnya.
Dasar Hukum Jelas, Tinggal Eksekusi
Secara regulatif, dorongan percepatan SPK bukan tanpa pijakan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan kegiatan pertambangan harus berjalan dengan kepastian hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam setiap aktivitas yang berdampak lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa kerja sama operasional, termasuk dengan mitra, harus berbasis legalitas yang jelas sebelum kegiatan dimulai.
Dengan kata lain, kesepakatan yang telah diteken antara CV dan masyarakat bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari legitimasi operasional.
Jangan Korbankan yang Sudah Siap
Mang Gus menolak keras jika CV yang telah mencapai kesepakatan justru ikut tersandera oleh pihak lain yang belum selesai bernegosiasi.
“Jangan karena ada yang belum sepakat, lalu yang sudah sepakat ikut tertahan. Ini tidak adil,” katanya tegas.
Ia bahkan mendorong langkah evaluatif terhadap mitra yang belum memenuhi kesepakatan sosial.
“Yang sudah sepakat, beri SPK. Yang belum, evaluasi. Kalau perlu, diganti,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi ingin berada dalam ketidakpastian. Mereka menuntut kejelasan, bukan janji.
Ujian Tata Kelola Tambang
RDP ini menjadi titik uji bagi PT Timah Tbk: apakah akan berpijak pada kesepakatan masyarakat dan aturan hukum, atau justru membiarkan proses berlarut tanpa kepastian.
Di tengah tekanan publik, satu hal menjadi jelas—penundaan bukan lagi opsi tanpa konsekuensi.








