Bangka, Satuberita.online — Aktivitas tambang berstatus Surat Perintah Kerja (SPK) milik PT Timah Tbk di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT THEP, Kecamatan Merawang, hingga kini belum berjalan. Mandeknya operasional dipicu belum tercapainya kesepakatan antara masyarakat dengan pihak mitra tambang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak delapan CV mitra bersama PT THEP telah masuk dalam skema pengelolaan, dengan total sembilan blok yang telah dipetakan—delapan untuk mitra dan satu blok untuk masyarakat.
Namun, sejumlah pertemuan yang difasilitasi di tingkat desa berujung buntu.
Adapun poin krusial yang menjadi perdebatan meliputi:
- Harga kompensasi bijih timah
- Alokasi lahan 1 hektare per blok untuk masyarakat
- Penentuan pihak pengelola blok masyarakat
Seorang warga Merawang yang enggan disebutkan namanya menegaskan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak aktivitas tambang selama dilakukan secara legal dan memberikan manfaat nyata.
Seorang warga Merawang yang enggan disebutkan namanya menegaskan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak aktivitas tambang selama dilakukan secara legal dan memberikan manfaat nyata.
“Kami hanya ingin dilibatkan. Selama adil dan ada kontribusi ke desa, kami pasti dukung. Tapi jangan abaikan masyarakat,” ujarnya.
Di tengah kebuntuan tersebut, beredar informasi bahwa SPK akan tetap diterbitkan oleh PT Timah kepada sejumlah mitra tanpa rekomendasi masyarakat dan pemerintah desa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sorotan pada Konsistensi dan Tata Kelola
Sebagai perusahaan BUMN, langkah PT Timah dalam menerbitkan SPK dinilai harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta keterlibatan masyarakat terdampak.
Selain itu, keberadaan lahan HGU milik PT THEP juga menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam proses legalitas kegiatan tambang.
Amanat Presiden Jadi Pengingat
Situasi ini turut dikaitkan dengan amanat Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Presiden menekankan bahwa:
Kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Tidak boleh ada monopoli atau dominasi kelompok tertentu
Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran di sektor strategis
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan di sektor pertambangan harus berpijak pada kepentingan masyarakat luas.
Regulasi yang Berlaku
Kegiatan pertambangan di Merawang wajib mengacu pada ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (terkait HGU)
Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelibatan masyarakat, kepastian izin, serta perlindungan lingkungan hidup.
Peran APH Diuji
Dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara optimal, antara lain:
1. Menjaga stabilitas dan mencegah konflik sosial
2. Mengawasi proses penerbitan SPK agar sesuai prosedur
3. Menindak jika ditemukan pelanggaran hukum atau penyimpangan
4 Potensi Konflik Harus Diantisipasi
Publik mengingatkan agar polemik di Merawang tidak berkembang menjadi konflik terbuka seperti yang pernah terjadi di sejumlah wilayah tambang sebelumnya, termasuk kawasan “Kepala Burung”.
Jika tidak dikelola secara transparan dan adil, ketegangan antara masyarakat dan pihak mitra berpotensi meningkat.
Satuberita.online akan terus memantau perkembangan polemik ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola sumber daya alam.








