Satuberita, Bangka— Praktik perdagangan pasir timah ilegal di Pulau Bangka kembali mencuat ke permukaan menjelang pergantian tahun 2026. Di tengah pengamanan Natal dan Tahun Baru oleh aparat, dugaan kolaborasi antara kolektor timah ilegal dan smelter swasta justru terjadi secara terang-terangan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025 sekitar pukul 04.23 WIB. Tim Satgasus Timah menghentikan sebuah truk box bermuatan sekitar 10 ton pasir timah di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Muatan tersebut diduga kuat tengah menuju smelter swasta PT Mitra Graha Raya (MGR).
Penindakan ini menjadi sorotan publik karena terjadi setelah larangan pembelian pasir timah oleh smelter swasta sejak 14 Desember 2025.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bermain di balik distribusi ini, dan siapa yang memberi ruang sehingga praktik lama terus berulang dengan pola baru.
Dokumen Asal Barang Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pasir timah yang diamankan langsung dibawa ke fasilitas Gudang Bijih Timah Sungailiat milik PT Timah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pihak pengirim maupun penerima yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Salah satu anggota satgas yang ditemui di lokasi mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen pengiriman.
Menurutnya, surat jalan menyebutkan pasir timah berasal dari wilayah Jebus, Bangka Barat, menggunakan dokumen milik PT Sinergy Maju Bersama (SMB) yang diketahui memiliki aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah IUP laut Permis–Rajik, Bangka Selatan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan perbedaan lokasi asal barang dengan wilayah izin usaha perusahaan tersebut.
“Ada hal yang aneh terkait jalur pengiriman dan asal-usul barang. Lokasinya tidak sesuai dengan wilayah IUP perusahaan,” ujar sumber satgas kepada awak media.
Kejanggalan ini menguatkan dugaan manipulasi dokumen asal-usul mineral untuk menutupi sumber pasir timah yang diduga berasal dari lokasi lain.
Diduga Terhubung dengan Jaringan Agat CS
Dari keterangan awal sopir truk, muatan tersebut disebut milik seseorang berinisial Ag dari wilayah Jebus, Bangka Barat.
Nama ini disebut-sebut berkaitan dengan jaringan Agat CS, yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi gabungan antara Satgas Tricakti dan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial GN yang diduga memiliki peran dalam pengamanan distribusi.
Jika benar, kasus ini berpotensi membuka kembali rantai distribusi timah ilegal dari wilayah tambang menuju smelter swasta di kawasan Jelitik, Sungailiat.
Modus Lama dengan Wajah Baru
Penangkapan tersebut bukan yang pertama. Dalam beberapa kasus sebelumnya, Satgas juga menemukan pengiriman pasir timah menuju smelter di kawasan yang sama.
Pola yang terindikasi relatif serupa:
penambang ilegal → kolektor → transporter → smelter.
Modusnya menggunakan dokumen milik perusahaan pemegang IUP untuk melegalkan pasir timah yang sebenarnya berasal dari lokasi lain.
Dengan cara itu, timah ilegal seolah-olah berasal dari aktivitas tambang yang sah.
Padahal secara hukum, smelter hanya boleh menerima bahan baku dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dan sesuai wilayah izin operasinya.
Melanggar UU Minerba dan KUHP Nasional
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional.
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik manipulasi dokumen dan distribusi barang hasil kejahatan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal Penadahan (adopsi Pasal 480 KUHP)
Pihak yang menerima atau menampung barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal Pemalsuan Surat (adopsi Pasal 263 KUHP)
Jika dokumen perusahaan digunakan untuk menyamarkan asal barang, pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal Penyertaan Tindak Pidana
Orang yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan dapat dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya dapat menjerat penambang atau sopir pengangkut, tetapi juga kolektor, pemilik barang, perusahaan pemilik dokumen, hingga smelter sebagai penerima akhir.
Ujian Ketegasan Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Publik mendesak agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Jangan hanya penambang kecil yang diproses. Mafia timah sebenarnya seolah sulit disentuh hukum,” tegas Hadi, seorang aktivis lokal saat dihubungi media.
Ia menilai praktik pengiriman pasir timah ilegal yang terus berulang dapat merusak tata kelola pertimahan nasional sekaligus merugikan pemilik IUP resmi.
Jika negara tidak bertindak tegas dan transparan, maka penertiban hanya akan menjadi rutinitas: datang, menangkap, lalu menghilang tanpa pernah menyentuh aktor intelektual di balik jaringan distribusi timah ilegal.
Kini publik menunggu langkah tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu dari kepolisian dan kejaksaan untuk membongkar seluruh rantai pasok yang selama ini beroperasi di balik industri timah Bangka. (*)








