SatuBerita, Bangka Tengah — Aroma tambang timah ilegal di Desa Nadi kian menyengat. Bukan hanya soal aktivitas tanpa izin yang kembali muncul di lokasi yang sebelumnya pernah ditindak, tetapi juga dugaan adanya “pagar betis” tak kasat mata: oknum wartawan dan sosok berlatar eks TNI yang disebut-sebut menjaga kepentingan pemodal besar.
Sejumlah sumber warga menyebut, koordinasi di lapangan tidak berjalan spontan. Ada pola komunikasi yang rapi.
Ada yang mengatur siapa boleh masuk, siapa harus diam. Bahkan, muncul dugaan intervensi terhadap pemberitaan agar tidak lagi naik ke publik.
Jika benar ada oknum pers yang justru menjadi tameng praktik ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum pertambangan—ini penghinaan terhadap marwah jurnalistik.
Nama seorang pengusaha asal Surabaya berinisial SMI SLH turut mencuat.
Ia disebut-sebut sebagai “big bos” di balik operasional, meski informasi ini masih perlu klarifikasi resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung.
Namun publik berhak tahu: siapa pemodal? Siapa pengatur lapangan? Dan siapa yang bermain di belakang layar?
Lebih jauh, sosok berinisial SYM yang disebut berlatar belakang eks TNI juga dikaitkan sebagai figur pengendali teknis di lapangan.
Jika benar ada keterlibatan mantan aparat negara dalam aktivitas tambang ilegal, maka persoalannya bukan lagi ekonomi—melainkan moral dan wibawa hukum.
Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 mengancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 menjerat siapa pun yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
Apalagi jika sampai menyentuh rantai distribusi ke BUMN seperti PT Timah Tbk—yang hingga kini masih sebatas dugaan dan perlu konfirmasi—maka skandalnya bisa menjalar ke tata niaga timah nasional.
Di tengah komitmen pemberantasan tambang ilegal yang kerap digaungkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, kasus Nadi menjadi ujian nyata: apakah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau benar-benar berdiri tanpa pandang bulu?
Tambang ilegal bukan hanya soal lubang di tanah. Ia meninggalkan lubang pada kepercayaan publik.
Jika benar ada pagar betis dari oknum wartawan dan eks aparat, maka yang rusak bukan hanya lingkungan—tetapi juga etika, hukum, dan integritas negara.
Publik Bangka Tengah menunggu.
Bukan klarifikasi basa-basi.
Tapi tindakan nyata.








