SatuBerita, Sinjai — Di tengah gegap gempita Hari Raya, sebuah ironi justru terpampang terang di SPBU 74-92645 (Lita), Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
BBM bersubsidi—yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil—diduga dijarah secara sistematis melalui pengisian jerigen dalam jumlah besar, tanpa pengawasan, tanpa kendali, seolah hukum tak lagi punya daya.
Pantauan pada Sabtu (21/03/2026) menunjukkan praktik ini berlangsung terang-terangan.
Kendaraan keluar masuk, jerigen diisi berulang kali, tanpa satu pun tindakan penertiban dari pengelola SPBU. Ini bukan lagi pelanggaran kecil—ini adalah potret telanjang dari kebocoran subsidi negara.
Yang lebih mencengangkan, seorang petugas SPBU justru mengakui pembiaran tersebut.
“Manajer sedang ke Sinjai Barat, Pak, karena hari ini Lebaran. Saya capek, jadi mereka isi sendiri.”
Satu kalimat yang cukup untuk meruntuhkan seluruh dalih profesionalisme. Ketika pengawasan diserahkan pada rasa lelah, maka yang lahir adalah kekacauan. Dan di ruang kosong itulah, praktik-praktik menyimpang tumbuh subur.
Nama Pertamina pun ikut terseret dalam sorotan. Sebagai penyedia dan pengendali distribusi BBM, kelalaian di tingkat SPBU menjadi cerminan lemahnya kontrol berlapis yang seharusnya dijalankan.
Di sisi lain, respons aparat penegak hukum tak kalah mengundang tanya. Kapolsek Sinjai Utara, saat dikonfirmasi, justru mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Maaf, saya tertidur di ruangan karena kebanyakan makan buras.”
Pernyataan ini bukan sekadar jujur—tapi menyakitkan. Ketika rakyat mengantre BBM, aparat justru tertidur.
Ketika subsidi diduga diselewengkan, pengawasan malah lumpuh.
Padahal, ia sendiri mengakui bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen wajib melalui prosedur administratif. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: jerigen bebas, aturan lumpuh.
Keluhan paling keras datang dari rakyat kecil. Seorang petani dari Bulupoddo menyuarakan ketidakadilan yang selama ini mereka telan dalam diam.
“Kalau kami petani, bawa satu jerigen saja sering dipersulit. Ini malah ada yang isi puluhan jerigen tanpa hambatan.”
Kalimat ini adalah tamparan keras. Di negeri yang katanya menjunjung keadilan sosial, akses terhadap energi justru dipenuhi diskriminasi. Yang kecil ditekan, yang besar dibiarkan.
Hukum yang Diinjak, Negara yang Dirugikan
Praktik ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Sejumlah regulasi secara tegas melarang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. - Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Menegaskan BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu dan wajib disalurkan tepat sasaran. - Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Melarang pengisian BBM ke jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
- Ketentuan dari BPH Migas
Mengatur secara ketat distribusi dan pengawasan BBM subsidi, termasuk penggunaan wadah non-standar. - KUHP Pasal 55
Setiap pihak yang turut serta, membiarkan, atau bekerja sama dalam pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jangan Biarkan Negara Kalah oleh Jerigen
Apa yang terjadi di SPBU Sinjai bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah alarm keras bahwa subsidi negara sedang bocor—dan ironisnya, kebocoran itu terjadi di depan mata, tanpa upaya serius untuk menghentikannya.
Jika praktik ini terus dibiarkan:
Subsidi akan dikuasai segelintir pihak
Rakyat kecil makin tersingkir
Negara terus dirugikan
Penegakan hukum tidak boleh selektif.
Pengawasan tidak boleh musiman. Dan keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan.
Karena ketika jerigen-jerigen liar dibiarkan berkuasa, yang runtuh bukan hanya sistem distribusi—tetapi kepercayaan rakyat kepada negara.








