Di Balik Penertiban Tambang Ilegal!, Gudang PT Timah Diduga Jadi Titik Masuk Timah Haram?

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Babel – Penertiban tambang dan timah ilegal yang digencarkan sepanjang 2025 oleh Satgas Halilintar, Satgas PKH, serta instansi terkait semestinya berdampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor strategis timah.

Namun fakta produksi justru memperlihatkan ironi yang sulit dibantah. Sebagai BUMN yang menguasai hampir 90 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Bangka Belitung, PT Timah Tbk secara ideal mampu memproduksi lebih dari 30 ribu metrik ton logam timah per tahun. Bahkan secara historis, perusahaan ini menguasai lebih dari 70 persen ekspor balok timah nasional.

Namun realitas di penghujung 2025 jauh dari ekspektasi. Data menunjukkan produksi balok timah PT Timah yang dilepas untuk ekspor hanya 1.765 metrik ton.

Angka ini sangat timpang dibandingkan total ekspor nasional 2025 yang mencapai 37.551 metrik ton, di mana Bangka Belitung menguasai sekitar 68 persen kuota nasional.

Artinya, kontribusi PT Timah hanya sekitar 4,7 persen, jauh dari peran ideal sebagai pemegang IUP terbesar di daerah penghasil utama timah Indonesia.

Produksi Anjlok, Efektivitas Penertiban Dipertanyakan

Rendahnya capaian produksi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penertiban tambang ilegal sepanjang 2025.

Bahkan, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan asal-usul bijih timah serta aliran timah ilegal yang keluar masuk wilayah konsesi PT Timah dalam jumlah besar.

Pantauan awak media menyebutkan manajemen PT Timah di bawah kepemimpinan Direktur Utama Brigjen TNI (Purn) Restu Widiyantoro berada dalam tekanan akibat kinerja produksi yang jauh dari target.

Sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari pembentukan Satgas Khusus PT Timah sejak 2025 hingga pembenahan struktur organisasi perusahaan di awal 2026. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh persoalan mendasar.

Beberapa hambatan struktural yang masih terjadi antara lain:
1. Lambannya administrasi pembayaran bijih timah serta harga yang tidak sesuai ketentuan NIUJP.

2. Panjangnya proses perizinan kemitraan tambang dari SP hingga SPK.

3. Minimnya anggaran eksplorasi dan produksi mandiri, termasuk keterbatasan armada KIP dan kapal keruk.

Saat ini, hampir 100 persen tambang darat dan 90 persen produksi laut dikelola mitra kerja.

Sementara armada produksi milik PT Timah hanya menyumbang sekitar 10 persen, dengan beberapa kapal isap dan dua kapal keruk aktif di perairan Kundur.

Produksi tersebut bahkan belum mampu mencukupi kebutuhan smelter internal perusahaan.

Modus Baru: Dugaan “Tin Laundry”

Hasil investigasi satuberita.online menemukan dugaan pola sistematis dalam pengumpulan bijih timah. Satgas PT Timah disebut menggandeng mitra atau CV pemegang SPK untuk mengumpulkan bijih secara instan demi mengejar target produksi.

Namun di lapangan, sejumlah mitra tersebut diduga tidak memiliki blok tambang yang jelas dan potensial, tetapi mampu menyetorkan puluhan hingga ratusan ton bijih timah per bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya CV bermodal besar yang memperoleh akses prioritas mengirimkan bijih ke Gudang Bijih Timah (GBT) di Sungailiat, Cambay Bangka Tengah, Bangka Selatan, serta wilayah Belitung.

Bijih timah itu diduga kuat tidak sepenuhnya berasal dari lokasi tambang ber-SPK, melainkan dari aktivitas tambang ilegal masyarakat yang dikumpulkan melalui jaringan kolektor lokal.

Kondisi ini diperparah dengan kekhawatiran kolektor mengirimkan timah ke smelter swasta, sehingga GBT PT Timah menjadi titik tujuan utama.

Upaya Satgas PT Timah yang beberapa kali menggagalkan pengiriman timah dari wilayah Jebus, Bangka Selatan, Belitung, hingga Sungailiat di akhir 2025 justru memperkuat indikasi bahwa aktivitas tambang ilegal masih marak.

Ironisnya, hingga kini belum ada kolektor atau pemilik barang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara bijih yang sempat diamankan tetap masuk ke rantai produksi.

25 Ton Bijih Diamankan, Proses Hukum Mandek

Lebih memprihatinkan, sekitar 25 ton bijih timah yang diamankan dan dibawa ke GBT Cambay, Bangka Tengah, hingga kini belum diproses secara hukum.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bijih tersebut justru akan dimasukkan ke produksi PT Timah melalui jalur kemitraan setelah ada CV yang bersedia membayar kompensasi.

Skema ini diduga melibatkan oknum Satgas PT Timah dan diketahui oleh pejabat gudang serta pengawas tambang.

Jika benar, praktik tersebut mengarah pada pencucian timah ilegal menjadi legal (tin laundry) yang terstruktur dan terorganisir.

Padahal, Kejaksaan Agung RI telah menegaskan bahwa PT Timah dilarang menerima bijih timah dari aktivitas ilegal, meskipun berada di dalam wilayah konsesinya.

Kasus 300 Ton dan Jejak “Bos Acing”

Dugaan ini berkaitan dengan kasus besar 300 ton balok timah yang disita dari Gudang PT SIP dan menyeret nama “Bos Acing”, mitra tambang PT Timah di Bangka Tengah.

Ia diduga menjadi bagian dari pola kemitraan yang dimanfaatkan untuk memasukkan timah ilegal ke dalam sistem produksi PT Timah.

Kasus penambangan di kawasan fasilitas umum dekat Kantor Bupati Bangka Tengah yang menjerat Bos Acing dan lima orang lainnya semakin membuka tabir lemahnya pengawasan.

Aktivitas tambang berlangsung terang-terangan sebelum akhirnya dinyatakan ilegal dengan alasan masa berlaku SPKP habis.

Pertanyaan krusial pun mengemuka: ke mana hasil produksi selama ini disalurkan? Jika masuk ke PT Timah, maka tanggung jawab manajemen tidak dapat dielakkan.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Publik mendesak Kejari, Kejati Bangka Belitung, Kejagung RI, serta jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan masuknya timah ilegal ke perusahaan negara tanpa intervensi pihak mana pun.

Manajemen PT Timah juga diminta bertindak tegas terhadap oknum karyawan, Satgas, maupun pengamanan internal yang diduga terlibat.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum serius, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta mengulang skandal besar komoditas timah bernilai ratusan triliun rupiah.

Satuberita.online akan terus mengawal kasus ini.
Kupas tuntas peristiwa aktual.
(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur
Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta
Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang
Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?
Pasca-Lebaran 1447 H, Perumda Tirta Raja Agendakan Pengurasan Pipa Massal di Wilayah Bakung
Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?
LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota
Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Keluhkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum yang Mengaku dari BUMDes pada Malam Hari

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:15

Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:19

Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:35

Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:36

Pasca-Lebaran 1447 H, Perumda Tirta Raja Agendakan Pengurasan Pipa Massal di Wilayah Bakung

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:45

Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta

Rabu, 18 Mar 2026 - 19:19