Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu mengenai beredarnya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mengemuka di ruang publik.

Namun, informasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi dari pemerintah sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pemerhati kepolisian yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024 sekaligus Dewan Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, menegaskan bahwa isu Surpres pergantian Kapolri masih sebatas spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Poengky, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Poengky.

Ia menekankan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi Presiden mengenai pergantian Kapolri. Karena itu, setiap narasi yang menyebut telah terbit Surpres dinilai tidak memiliki landasan konstitusional.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pergantian Kapolri harus melalui mekanisme hukum yang jelas, dimulai dari keputusan Presiden hingga persetujuan DPR RI.

Proses tersebut tidak dapat didasarkan pada rumor ataupun opini yang berkembang di media sosial.

Poengky juga menilai kepercayaan Presiden kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih didasarkan pada evaluasi terhadap kinerja Polri dalam mendukung berbagai agenda strategis nasional.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri dinilai mampu menjaga stabilitas keamanan nasional selama pandemi Covid-19, mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, mengawal program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga memastikan keamanan berbagai agenda internasional yang digelar di Indonesia.

“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poengky mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum berasal dari sumber resmi. Menurutnya, isu Surpres pergantian Kapolri lebih menyerupai upaya membangun opini publik atau sekadar “cek ombak” tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, apabila Presiden pada waktunya memutuskan mengganti Kapolri, mekanisme yang ditempuh tetap mengacu pada ketentuan hukum. Presiden dapat meminta pertimbangan Kompolnas terhadap calon-calon perwira tinggi Polri sebelum mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan.

“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” kata Poengky.

Ruang Publik Harus Dijaga Tetap Sehat

Poengky menilai derasnya arus informasi di era digital menuntut masyarakat semakin cermat dalam menyaring setiap kabar yang beredar. Penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta dinilai berpotensi memicu kegaduhan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi melalui sumber resmi pemerintah dan tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum memiliki kepastian hukum.

“Polemik mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan selama belum ada keputusan Presiden maupun tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Poengky, ruang demokrasi harus dibangun di atas informasi yang akurat, bukan spekulasi. Kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun tetap harus berpijak pada fakta, konstitusi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Senin, 13 Juli 2026 - 07:15 WIB

Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara

Berita Terbaru