KAJEN – Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pekalongan
. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan melalui Komisi A dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (audiensi) pada Kamis, 30 April 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD setempat.
Hal tersebut tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 500.2.2.7/360 tertanggal 23 April 2026 yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Pekalongan. Dalam agenda tersebut, audiensi akan menghadirkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari unsur legislatif, aparat penegak hukum, hingga perwakilan masyarakat.
Audiensi ini secara khusus akan membahas penyampaian aspirasi dari Aliansi Warga Desa Notogiwang Bersatu, Kecamatan Paninggaran. Aspirasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Notogiwang.
Sejumlah pihak yang diundang dalam kegiatan ini antara lain Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan c.q. penyidik, Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas Sosial, Camat Paninggaran, Kepala Desa Notogiwang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Notogiwang, Koordinator Aliansi Warga, hingga pihak perbankan dari Bank BNI Pekalongan.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat tidak hanya menyangkut aspek administratif, namun juga berpotensi menyentuh ranah hukum dan tata kelola pemerintahan desa. DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, forum rapat dengar pendapat diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mengklarifikasi informasi, menguji data, serta mencari solusi terbaik secara objektif dan transparan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dalam undangan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang diundang guna mendukung kelancaran proses audiensi. Keterlibatan aktif semua unsur dinilai krusial untuk mengungkap fakta secara utuh dan mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, keberadaan Aliansi Warga Desa Notogiwang Bersatu sebagai representasi masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan terhadap program bantuan sosial. Aspirasi yang disampaikan diharapkan tidak hanya berhenti pada forum audiensi, tetapi juga berlanjut pada langkah konkret berupa evaluasi dan perbaikan sistem penyaluran bantuan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme pemeriksaan oleh aparat berwenang. Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan administratif, maka perbaikan tata kelola menjadi langkah prioritas agar bantuan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat penerima manfaat.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkeadilan, khususnya dalam program perlindungan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.lutfi








