Sinjai, Satuberita — Kasus pembakaran mobil yang sempat menghebohkan publik di Kabupaten Sinjai kini berujung pada vonis pidana terhadap seorang legislator aktif. Kamrianto, anggota DPRD Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj yang digelar pada Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kamrianto bersama rekannya berinisial SF (35) terbukti bersalah dalam perkara pembakaran mobil milik seorang kader Partai Demokrat.
Keduanya dijatuhi hukuman empat bulan sepuluh hari penjara.
Vonis ini memantik sorotan publik, mengingat Kamrianto masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai, lembaga yang seharusnya menjaga marwah hukum dan etika pemerintahan.
BK DPRD: Sudah Diberhentikan Sementara
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengambil langkah administratif sejak proses hukum berjalan.
Menurutnya, Kamrianto telah diberhentikan sementara sejak Januari 2026 setelah status hukumnya meningkat menjadi terdakwa.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak Januari 2026 karena telah berstatus terdakwa. Masa pemberhentian sementara itu berakhir setelah yang bersangkutan menjalani proses persidangan dan menerima putusan,” ujar Ambo Tuwo.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut juga menjadi dasar penilaian etik di lembaga legislatif.
“Yang bersangkutan melanggar kode etik, karena telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Namun demikian, terkait langkah lanjutan terhadap status politik Kamrianto, BK menyebut hal itu berada dalam kewenangan partai politik pengusung.
“Untuk proses selanjutnya, partai yang memiliki kewenangan,” katanya.
PAN Sinjai Tunggu Arahan DPW dan DPP
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Arifuddin Cake, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke struktur partai di tingkat provinsi dan pusat.
Ia menjelaskan bahwa sebelum Musyawarah Daerah (Musda) PAN digelar, kepengurusan sebelumnya telah menyurati DPW dan DPP PAN terkait kasus yang menimpa kader mereka.
“DPD PAN Sinjai jauh sebelum Musda atau sebelum saya terpilih sebagai ketua formatur sudah bersurat ke DPW dan DPP terkait rekomendasi dan penjabaran masalah atas kasus yang menimpa anggota kami,” kata Arifuddin.
Menurutnya, saat ini dirinya masih berstatus ketua formatur, sehingga kewenangan administratif organisasi masih terbatas.
“Saya ditugaskan menyusun dan melengkapi struktur kepengurusan. Untuk bertandatangan atau bertindak atas nama ketua selain usulan susunan pengurus, saya belum memiliki kewenangan karena status saya belum sebagai ketua definitif,” jelasnya.
Arifuddin menegaskan bahwa sikap organisasi di tingkat daerah akan mengikuti arahan dari struktur partai di atasnya.
“Intinya DPD PAN Sinjai akan selalu berkoordinasi dengan DPW dan DPP. Kita serahkan kepada DPW dan DPP untuk mengkaji masalah ini. Insya Allah DPD dan DPP akan selalu bijak dalam menentukan kebijakan,” ujarnya.
Legislator Dapat Diberhentikan Antar Waktu
Kasus yang menjerat anggota DPRD ini berkaitan dengan sejumlah regulasi yang mengatur integritas pejabat publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu (PAW) apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 239, yang mengatur pemberhentian anggota DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara dari aspek hukum pidana, tindakan pembakaran atau perusakan barang milik orang lain dapat dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Ujian Integritas Lembaga
Vonis terhadap legislator aktif ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai standar etika pejabat daerah serta komitmen partai politik dalam menjaga integritas kadernya.
Nasib kursi dewan yang diduduki Kamrianto kini berada di tangan mekanisme internal partai.
Rakyat Sinjai menanti apakah kasus ini akan berujung pada pemberhentian antar waktu (PAW) atau keputusan politik lain dari PAN.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, kasus ini menjadi ujian serius bagi lembaga legislatif daerah dalam menjaga marwah DPRD serta kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.








