SatuBerita, Bangka – kejadian laka kerja yang menewaskan 7 orang pekerja tambang di eks.TB.1.42 Pemali menyisakan luka bagi keluarga yang ditinggalkan.
Bukan hanya itu 5 orang pengelola,pemodal,dan pihak CV mitra PT timah menjadi pesakitan ,setelah pihak penyidik Polda Babel mengumumkan hasil penyidikan terkait kejadian longsor dilokasi TB.Pemali,dan kegiatan tambang ilegal didalam WIUP PT.Timah Tbk.
Namun publik pun masih terus berharap pihak Polda Babel bisa menuntaskan terhadap peran pihak lain yang informasinya terkait dengan aktivitas tambang ilegal di eks.TB.1.42 yang merupakan lahan atau lokasi milik CV.Putra Tonggak Samudera atau Fondy tersebut.
Ada nama yang santer disebut oleh narasumber yang menyampaikan bahwa koordinator dan pemegang mandat atau kuasa lahan CV.Tonggak Samudera yaitu H.KT masih melenggang bebas tak tersentuh hukum.
Informasi yang didapat awak media pada awal Februari H.KT juga telah diperiksa Pihak polres Bangka sebagai Saksi bersama Akhn (salah satu tersangka) ,namun lolos dari jerat hukum
H.KT juga membuka tambang dilokasi sebelah selatan milik Fondy ,dan memiliki surat kuasa dari pihak CV.Putra Tonggak Samudera ,merupakan masyarakat asli pemali .

Beberapa waktu lalu tim media telah berupaya mengkonfirmasi ke ybs namun ,sulit untuk menemui langsung H.KT .
Demi rasa keadilan hukum ,publik berharap pihak penyidik dapat mendalami peran H.KT terkait aktivitas tambang ilegal di Lokasi Pemali tersebut ,karena diduga ybs juga pemasok Alat berat atau Eksavator, selain mengkordinir giat tambang ilegal disebelah Selatan TB.1.42 ,dan segera menyetop kegiatanya saat peristiwa naas tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2026 lalu.” Jelas sumber.
Mata rantai kegiatan tambang ilegal.Pemali yang masuk DU. 1517 konsesi PT.Timah diduga melibatkan banyak pihak ,termasuk oknum aparat,oknum CV ,dan oknum internal PT.TImah.
Publik menilai ada tebang pilih terkait kasus laka tambang yang menewaskan 7.orang pekerja tambang asal Jawa Barat tersebut
Dan publik.menunggu langkah tegas dan terukur dari penyidik polda Babel ,guna mengungkap secara terang benderang kasus ini,kepada masyarakat Babel
Mitra Tambang PT.Timah Jadi Tumbal Kebijakan Perusahaan
2 orang tersangka dari pihak CV .Tiga Saudara yaitu HT alisa Athn,selaku dirut,dan Saudara NZM alias NI ,membuktikan keterlibatan dalam rantai pasok bijih timah ilegal masuk ke PT.Timah.
Hal ini dinilai fatal karena tidak sesuai regulasi,dan berimplikasi luas .
Publikpun menunggu apakah ada keterlibatan pihak lain yang nantinya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Babel ,selain penambang,pemodal,pemilik CV, diantaranya internal PT Timah sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya secara hukum.
(Red)








