FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Bangka– Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, yang disebut beroperasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaporkan berada di wilayah pesisir yang berdekatan dengan kawasan mangrove yang dilindungi.

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang pesisir.

“Apabila kegiatan penambangan timah tersebut berada dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak sesuai dengan Perda RTRW, maka KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan berhak menghentikan aktivitas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir,” kata Gustari, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, keberadaan tambang di wilayah pesisir yang dikelola pihak mitra PT Timah (Akhian), bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan hutan dan reklamasi serta pembibitan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.

Mangrove, kata dia, merupakan kawasan penyangga alami yang melindungi pantai dari abrasi serta menjadi habitat berbagai biota laut. Aktivitas tambang di sekitarnya dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Gustari juga mengingatkan aparat dan instansi terkait agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau aktivitas ini dibiarkan tanpa peringatan atau penghentian, masyarakat akan menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, hanya terdapat sembilan jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak mencantumkan pertambangan sebagai aktivitas yang diizinkan.

“Selain berpotensi melanggar aturan, kegiatan ini juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, apalagi lokasinya sangat dekat dengan kawasan dan reklamsi mangrove dibawah Yayasan “IKEBANA”, tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun aktivitas penambangan timah di Pantai Takari tersebut.

Berita Terkait

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1
AWIBB Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jangan Panik
Mutasi Polri: Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Metro Bekasi Resmi Berganti
Ketum JMPN Kritik Penjahat dan Koruptor yang Alergi Terhadap Pers
Karaoke di Perum Graha Mulia 3 Sokoduwet Resmi Ditutup Usai Mediasi dengan Warga
Edy Suyitno Kembali Maju di Pilkades Sumurjomblangbogo, Bermodal Pengalaman dan Tekad Pengabdian
Ratusan Pendukung Antusias Antar Mbak Uun Daftar Calon Kepala Desa Karanggondang
Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:49 WIB

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Minggu, 6 September 2026 - 13:09 WIB

AWIBB Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jangan Panik

Sabtu, 5 September 2026 - 12:54 WIB

Ketum JMPN Kritik Penjahat dan Koruptor yang Alergi Terhadap Pers

Jumat, 4 September 2026 - 03:00 WIB

Karaoke di Perum Graha Mulia 3 Sokoduwet Resmi Ditutup Usai Mediasi dengan Warga

Rabu, 2 September 2026 - 06:18 WIB

Edy Suyitno Kembali Maju di Pilkades Sumurjomblangbogo, Bermodal Pengalaman dan Tekad Pengabdian

Berita Terbaru

Uncategorized

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:49 WIB