FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Bangka– Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, yang disebut beroperasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaporkan berada di wilayah pesisir yang berdekatan dengan kawasan mangrove yang dilindungi.

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang pesisir.

“Apabila kegiatan penambangan timah tersebut berada dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak sesuai dengan Perda RTRW, maka KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan berhak menghentikan aktivitas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir,” kata Gustari, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, keberadaan tambang di wilayah pesisir yang dikelola pihak mitra PT Timah (Akhian), bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan hutan dan reklamasi serta pembibitan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.

Mangrove, kata dia, merupakan kawasan penyangga alami yang melindungi pantai dari abrasi serta menjadi habitat berbagai biota laut. Aktivitas tambang di sekitarnya dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Gustari juga mengingatkan aparat dan instansi terkait agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau aktivitas ini dibiarkan tanpa peringatan atau penghentian, masyarakat akan menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, hanya terdapat sembilan jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak mencantumkan pertambangan sebagai aktivitas yang diizinkan.

“Selain berpotensi melanggar aturan, kegiatan ini juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, apalagi lokasinya sangat dekat dengan kawasan dan reklamsi mangrove dibawah Yayasan “IKEBANA”, tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun aktivitas penambangan timah di Pantai Takari tersebut.

Berita Terkait

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali
Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur
Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta
Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang
Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?
Pasca-Lebaran 1447 H, Perumda Tirta Raja Agendakan Pengurasan Pipa Massal di Wilayah Bakung
Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?
LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:35

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:15

Jerigen Liar di SPBU Sinjai: Subsidi Negara Dijarah Terang-Terangan, Aparat Tertidur

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:19

Dugaan Penipuan Pengurusan dokumen, Korban rugi puluhan juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:35

Menebar Berkah Ramadhan, Komunitas PGC Bagikan Sirup Marjan ke Pedagang Kecil di Cikarang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:56

Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?

Berita Terbaru

Uncategorized

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:35