Satuberita, Manado, Sulut – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat.
Penegasan itu diwujudkan melalui gerak cepat Satuan Tugas Peduli Lingkungan Hidup dan Mineral dan Batubara (Satgas PLH dan Minerba) yang turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi di wilayah pertambangan.
Kegiatan tersebut membahas pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Pertambangan mewakili Gubernur Sulut, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulut Ir Marthen Kandou, PEH Ahli Muda Sulut Tri Budi Miharjo, SHut, MSi, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut, Dekopinwil Sulut, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling melalui Staf Khusus Danil Duma menegaskan bahwa pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pertambangan berkelanjutan akan memberi dampak optimal jika didukung penguatan SDM dan program inovatif yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Danil Duma, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara harus berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta berbagai Peraturan Menteri ESDM, termasuk kewajiban penyusunan RKAB tahunan.
“Pemegang IUP wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis dan lingkungan. Tidak ada kompromi dalam hal ini,” tegasnya.
Ketua Satgas PLH dan Minerba Billy Kaloh mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memastikan pertambangan berjalan secara berkelanjutan, meminimalkan dampak lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tambang tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi mampu mandiri secara ekonomi, bahkan setelah masa tambang berakhir,” kata Billy.
Menurutnya, langkah konkret yang ditekankan meliputi revegetasi tanaman lokal, pemulihan lahan pascatambang, monitoring lingkungan secara berkala, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan lahan pascatambang.
Billy juga menyoroti penggunaan BBM industri di kawasan pertambangan agar tidak mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat umum di SPBU.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling sebelumnya menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, perlunya pengaturan khusus distribusi BBM di sektor pertambangan agar tidak berdampak pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas PLH dan Minerba Arthur Mumu menegaskan bahwa pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar mengambil sumber daya alam.
“Kekayaan alam adalah amanah. Merawat tanah dan air di sekitar tambang adalah kewajiban moral dan hukum,” ujarnya.
Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan.
“Lingkungan bukan untuk dirusak. Setiap aktivitas tambang harus berizin resmi dan dijalankan dengan komitmen berkelanjutan,” pungkas Arthur. (AM)








