SBO, Sinjai — Warga Kompleks Jalan Andi Mappatombong, Lingkungan Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair usaha mikro kecil menengah (UMKM) produksi tempe dan tahu yang dibuang ke drainase lingkungan.
Selama bertahun-tahun, warga mengaku tidak pernah mempersoalkan aktivitas usaha tersebut demi menjaga hubungan sosial dengan pemilik usaha.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, bau limbah semakin menyengat dan mengganggu kenyamanan warga, baik pada siang maupun malam hari.
“Dulu kami masih bisa toleransi, tapi sekarang baunya sudah sangat menyengat. Hampir setiap waktu tercium,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga semakin resah menjelang bulan suci Ramadan. Selain mengganggu kenyamanan, sejumlah warga menduga air sumur di sekitar lokasi usaha telah tercemar akibat limbah produksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah produksi ditampung dalam septic tank sebelum dialirkan ke drainase.
Namun sekitar satu bulan terakhir, aliran drainase tidak lagi mengalir sehingga limbah mengendap, mengering, dan menimbulkan bau busuk.
Limbah tersebut juga disebut kerap dialirkan ke area perkebunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keluhan tidak hanya datang dari warga sekitar. Pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut serta para orang tua siswa SMP Negeri 23 Sinjai turut mengeluhkan bau limbah, khususnya pada pagi hari saat jam antar sekolah.
Lokasi usaha UMKM diketahui hanya berjarak sekitar 100 meter dari lingkungan sekolah.
“Setiap pagi baunya menyengat. Anak-anak sampai menutup hidung,” kata salah seorang orang tua siswa.
Warga pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sinjai, untuk segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk mengecek kelengkapan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap pelaku usaha dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 60. Sementara itu, Pasal 104 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelolaan limbah sesuai baku mutu lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha UMKM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.








