SBO, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta jaksa penuntut umum (JPU) memeriksa mantan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina. Dorongan itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Ahok menyoroti pencopotan dua direksi anak usaha Pertamina yang menurutnya justru memiliki integritas dan kinerja terbaik. Dua nama tersebut adalah Joko Priyono, mantan direksi Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta Mas’ud Khamid, mantan direksi Pertamina Patra Niaga (PPN).
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan pencopotan kedua pejabat tersebut. Namun Ahok menegaskan, tidak ada persoalan kinerja maupun integritas yang melatarbelakangi keputusan itu.
“Bagi saya dua saudara ini adalah direktur terbaik yang pernah Pertamina punya. Semua arahan perbaikan yang saya sampaikan, mereka jalankan,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok bahkan menyebut Mas’ud Khamid memilih risiko diberhentikan daripada menandatangani pengadaan yang dinilainya menyimpang.
“Pak Mas’ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan. Ini salah satu yang terbaik yang kita punya,” katanya.
Sementara itu, Joko Priyono dinilai Ahok sebagai sosok teknokrat murni dengan pemahaman mendalam tentang kilang. Pencopotan Joko disebutnya sebagai keputusan yang tidak berbasis meritokrasi.
“Pak Joko itu orang kilang, pengetahuannya paling dalam soal kilang. Ketika dia dicopot, saya sampai mau nangis. Ini orang terbaik, tapi justru disingkirkan,” ungkap Ahok.
Merasa ada kejanggalan serius, Ahok mendorong jaksa untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas pencopotan tersebut.
“Makanya saya bilang ke jaksa, periksa sekalian Kementerian BUMN, periksa Presiden bila perlu. Kenapa orang yang mau beresin justru dicopot?” tegasnya.
Pernyataan Ahok sempat memicu tepuk tangan pengunjung sidang sebelum akhirnya ditegur majelis hakim agar persidangan tetap berlangsung tertib.
Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan bahwa dorongan pemeriksaan terhadap Erick Thohir dan Presiden Jokowi belum didukung oleh fakta hukum yang konkret dalam persidangan.
“Keterangan saksi belum menjelaskan perbuatan spesifik, tidak disertai dokumen atau fakta yang dapat memastikan hal tersebut,” ujar jaksa.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.








