Resmob Bersusah Payah Tangkap Curnak, Reskrim “Lepas”? Ada Apa di Balik Ini

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Berita, Bulukumba — Kerja keras aparat di lapangan kembali dipertanyakan ujungnya. Tim Resmob berjibaku memburu dan menangkap pelaku pencurian ternak (curnak), namun di sisi lain, penanganan di internal justru menuai tanda tanya: tersangka bisa lepas dari pengawasan.

Kasus kaburnya tersangka anak berinisial RP dari Polres Bulukumba bukan sekadar insiden biasa. Ini seperti potret buram koordinasi penegakan hukum—di satu sisi ada upaya serius memburu pelaku, di sisi lain ada celah yang membuat pelaku justru “menghilang” dari dalam institusi sendiri.

RP sebelumnya ditangkap bersama empat orang lainnya oleh tim Resmob pada 26 Februari 2026 atas dugaan pencurian dua ekor sapi milik warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa.

Penangkapan itu bukan tanpa usaha—butuh kerja intelijen, pengintaian, hingga risiko di lapangan.
Namun ironi muncul pada 10 April 2026.

RP yang dititipkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan tidak lagi berada di tempat.

Reskrim berdalih: bukan tahanan, hanya “titipan”.
Sebuah penjelasan yang justru memperlebar pertanyaan publik.

Kerja Keras vs Kelalaian?

Resmob bekerja di garis depan—mengejar, menangkap, bahkan mempertaruhkan keselamatan. Tapi ketika hasil kerja itu tidak dijaga dengan standar pengawasan yang ketat, maka yang runtuh bukan hanya kasus, tapi kepercayaan.

Empat tersangka lain memang telah bebas melalui mekanisme restorative justice. Namun RP tetap diproses hukum karena statusnya sebagai anak dan pertimbangan lainnya. Artinya, ia berada dalam kendali penuh aparat.

Lalu bagaimana mungkin bisa “hilang”?
Hukum Tidak Mengenal Istilah Setengah Tanggung Jawab

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan kewajiban perlindungan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

KUHAP juga jelas: setiap orang yang berada dalam proses hukum adalah tanggung jawab penyidik. Tidak ada pengecualian karena status “titipan”.

Jika pengawasan longgar, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif—itu bisa menjadi pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

Satu Berita: Jangan Biarkan Hukum Jadi Ironi

Publik tidak butuh alasan teknis. Publik butuh kepastian:
Mengapa tersangka bisa kabur?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa sanksi bagi yang lalai?

Jika Resmob sudah bekerja keras menangkap pelaku, maka Reskrim harus sama kerasnya menjaga proses hukum. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul dalam pengawasan internal.

Hari ini yang hilang bukan hanya tersangka.
Yang ikut tergerus adalah kepercayaan.
Tangkap kembali pelaku—itu wajib.
Tapi membenahi sistem—itu jauh lebih penting.

Berita Terkait

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”
Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI SURABAYA BERUJUNG DAMAI, ANAK ADVOKAT KONDANG DAN SELURUH PIHAK SEPAKAT TIDAK ADA TUNTUTAN HUKUM
Dari Kos di Wiradesa, Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat 26,72 Gram
Mobil Hilang dari Garasi Rumah di Sragi, Dua Pelaku Dibekuk Tim Gabungan Polisi
Sukirman Siap Beri Sanksi Desa-desa Bermasalah di Pekalongan, Pungli Jadi Sorotan
Kajen – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan milik korban.
Dugaan Pencabulan Puluhan Santri Selama 12 Tahun, Pimpinan Padepokan di Buaran Digelandang Polisi
Truk Bermuatan Hebel Tabrak Pohon di Kajen, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:44

Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI SURABAYA BERUJUNG DAMAI, ANAK ADVOKAT KONDANG DAN SELURUH PIHAK SEPAKAT TIDAK ADA TUNTUTAN HUKUM

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:46

Dari Kos di Wiradesa, Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat 26,72 Gram

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:16

Mobil Hilang dari Garasi Rumah di Sragi, Dua Pelaku Dibekuk Tim Gabungan Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:52

Sukirman Siap Beri Sanksi Desa-desa Bermasalah di Pekalongan, Pungli Jadi Sorotan

Berita Terbaru