Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 26,72 gram.
Terduga pelaku yang diamankan adalah LS (52), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (28/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan pengembangan dari penangkapan sejumlah pelaku dalam perkara narkotika sebelumnya. Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan LS dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati LS, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran dan siap diedarkan. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat 26,72 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, isolasi, korek api, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian berkembang lebih luas setelah polisi menelusuri jalur distribusi narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lainnya. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengungkap keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan hingga Kabupaten Batang.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa perkara narkotika yang sebelumnya berhasil kami ungkap. Dari tangan tersangka, kami mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat 26,72 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Pekalongan dan sekitarnya,” kata dia.
Iptu Yonanta menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Satresnarkoba Polres Pekalongan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengedar hingga pemasoknya. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, LS akan dijerat dengan pasal terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pekalongan. Lutfi








