Satu Berita, Pekalongan, — Aksi kriminal jalanan kembali menghantui warga. Seorang perempuan bernama Iin, warga Tanjung Kulon, menjadi korban penjambretan di Jalan Nyamok, Nambangan, tepat di depan pabrik WIG, Rabu 15 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa terjadi saat korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri. Dalam kondisi jalan yang relatif sepi, pelaku tiba-tiba mendekat dan merampas tas milik korban secara paksa.
Tarikan keras tersebut membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke badan jalan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hingga berita ini diterbitkan, korban masih dalam penanganan medis.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya pada jam rawan malam hari.
Warga sekitar menilai minimnya pengawasan dan patroli menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi leluasa.
Secara hukum, tindakan penjambretan masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila mengakibatkan korban luka.
Publik kini mendesak aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam. Penanganan cepat, pengungkapan pelaku, serta peningkatan patroli di titik-titik rawan dinilai menjadi langkah mendesak untuk memulihkan rasa aman masyarakat.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi sudah membahayakan keselamatan warga. Polisi harus bergerak cepat,” ujar salah satu warga setempat.
Satuberita.online akan terus memantau perkembangan kasus ini.








