LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//BEKASI, Satuberita.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi menginvestigasi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada Februari lalu tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras di tengah pemukiman mereka.

Ribuan Botol Miras Ditemukan

Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan ribuan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut. Gudang ini tepatnya berada di Dusun 1, Kampung Pilar, RT 002/001, Desa Cikarang Kota.

“Kami melakukan investigasi ini untuk memastikan penegakan aturan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, langkah ini penting demi menjaga ketertiban umum, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Andreas dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).

Langgar Aturan dan Zona Larangan

Andreas menegaskan bahwa pembukaan agen atau toko miras di Indonesia diatur sangat ketat melalui regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-Dag/Per/4/2014, setiap distributor dan pengecer wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi gudang tersebut diduga melanggar aturan zona larangan.

“Penjualan miras tidak diperbolehkan secara sembarangan. Aturan dengan tegas melarang adanya aktivitas perdagangan miras di dekat pemukiman warga, sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit,” tegas Andreas.

Ancaman Sanksi

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjual miras tanpa izin resmi terancam sanksi tegas. Berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

LSM Garda Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal temuan ini agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafiz

Sumber Berita: LSM Garda-Bekasi (Katimsus)

Berita Terkait

Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?
Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Keluhkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum yang Mengaku dari BUMDes pada Malam Hari
HIPASTAH Sampaikan Aspirasi Pedagang kepada Plt. Bupati Bekasi Terkait Pengelolaan Pasar Baru Ramayana Cikarang
VIRAL! Oknum Satgas Tricakti Diduga Mabuk Saat Operasi di Air Anyir — Keributan Berujung Ricuh, Wartawan Diduga Dipukul dan Diintimidasi
Bulan Penuh Berkah, Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Cikarang Utara Bagi-bagi Takjil di Ruko Pilar Mas
Eratkan Silaturahmi, Koti MPC Pemuda Pancasila Kab. Bekasi Gelar Bagi Takjil dan Bukber Besok
Sambut Ramadan, Plt Kepala SDN Pasir Gombong Pimpin Doa Bersama dan Pesantren Kilat
Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Protes, Tuntut Kelayakan Tempat Berdagang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:45

Kasus Hibah PDAM Sinjai Rp 21,9 Miliar Mandek, Warga Tagih Janji Kejari: Mana Keputusannya?

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:45

LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:51

Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Keluhkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum yang Mengaku dari BUMDes pada Malam Hari

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46

HIPASTAH Sampaikan Aspirasi Pedagang kepada Plt. Bupati Bekasi Terkait Pengelolaan Pasar Baru Ramayana Cikarang

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:40

VIRAL! Oknum Satgas Tricakti Diduga Mabuk Saat Operasi di Air Anyir — Keributan Berujung Ricuh, Wartawan Diduga Dipukul dan Diintimidasi

Berita Terbaru